Tiga WNA Langgar Prokes Diproses Deportasi

Petugas memeriksa WNA yang kedapatan melanggar prokes saat PPKM Darurat (foto/ist)

Denpasar | barometerbali – Selama pelaksanaan PKM Darurat di wilayah Kabupaten Badung, tiga warga negara asing (WNA) ditemukan melanggar protokol kesehatan. Usai pemeriksaan mereka diproses dan akan dikenakan tindakan keimigrasian berupa deportasi.

“WNA yang melanggar prokes diduga melanggar UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ada ditemukan tiga orang dan akan diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi, Bali,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar, Jumat (9/7/2021).

Berita Terkait:  RS Mitra Sehat Mandiri Pastikan Pelayanan Tak Terganggu Meski Sempat Alami Kendala LPG

Kakanwil menambahkan terhadap ketiga warga asing tersebut, yaitu Murray Ross asal Irlandia, Ayala Aileen dari Amerika Seikat dan Zulfiia Kadyrberdieva berkebangsaan Rusia, diwajibkan hadir di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kegiatan operasi yustisi PPKM Darurat dilaksanakan di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Kamis (8/07), yang dilakukan oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Bali, dan tim gabungan dari Satpol PP Provinsi Bali, Kodim 1611/Badung, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Camat Kuta Utara.

Berita Terkait:  LDII Tambak Oso Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Warga Antusias Cek Tensi dan Gula Darah di Masjid Baitul Islah

Nah, dari hasil operasi tersebut, terdapat 17 pelanggaran, dengan rincian tiga pelanggaran oleh warga negara Indonesia (WNI) dan 14 orang warga negara asing (WNA).

Adapun sanksi yang diterapkan bagi pelanggar yaitu berupa teguran lisan, pembayaran denda, maupun STP Paspor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi.

Sedangkan, untuk WNA yang melanggar prokes diduga melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ada tiga orang yang masih dalam proses pemeriksaan oleh Imigrasi Ngurah Rai.

Berita Terkait:  Jelang Libur Nataru, Layanan Kesehatan untuk Peserta JKN Tetap On!

“Penegakan prokes dilakukan salah satunya terhadap warga asing, itu juga menjadi kewenangan dari Imigrasi dalam melakukan pendeportasian jika ada ditemukan melanggar,” tandasnya. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI