Foto: Ratusan investor korban investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) menggelar unjuk rasa menuntut keadilan di seputar Lapangan Niti Mandala, Denpasar, Minggu (31/3/2024). (Sumber: BB/213)
Denpasar | barometerbali – Ratusan investor korban PT Dana Oil Konsorsium (DOK) terpukul atas kerugian yang mereka alami, menuntut keadilan kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini agar para Terdakwa 5 Founder PT DOK yakni Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana dan Rai Kusuma Putra mengembalikan uang para investor yang menjadi korban dan memerintahkan melakukan penyitaan semua aset 5 Founder PT DOK. Hal itu dilontarkan pengunjuk rasa dalam orasinya di seputar Lapangan Niti Mandala, Denpasar, Minggu (31/3/2024).
Perwakilan 387 investor korban PT DOK Ketut Sudiarta Antara (Pak Ngurah) kepada media menyatakan para investor ini dirugikan Rp33 miliar lebih dari investasi bodong trading minyak mentah yang menurut mereka dikelola 5 Founder bersama Owner sekaligus Direkturnya Nyoman Tri Dana Yasa (Mang Tri) yang sudah divonis dan menjalani hukuman di Lapas Kerobokan. Uang yang diinvestasikan ratusan korban PT DOK ini rata-rata berasal dari pinjaman di bank, koperasi, LPD, menjual, tanah, dan kendaraan.

Korban investasi bodong PT DOK mengaku kecewa terhadap proses pengadilan yang masih menganggap 5 terdakwa hanya sebagai pembantu. Padahal menurut mereka, 5 terdakwa berperan sebagai otak di balik manajemen PT DOK.
“Setelah kami pantau dari tiga kali persidangan yang kami ikuti, kami dari teman-teman sedikit kurang puas, karena masih ada menyebutkan terdakwa founder sebagai pembantu. Padahal dari bukti dan fakta mereka adalah manajemen dan komisaris PT DOK,” ungkap Sudiarta, Minggu (31/3/2024) di sela-sela aksi unjuk rasa.
Ia menjelaskan sejumlah alat bukti dan fakta yang menguatkan status 5 terdakwa sebagai manajemen dan komisaris yaitu, akta pendirian perusahaan, aliran dana hingga Rp400 juta setiap minggu kepada para terdakwa, dan surat perjanjian kerja sama (SPK) yang ditandatangani terdakwa.
“Kami harap kepada majelis hakim untuk tidak mengabaikan fakta dan data tersebut. Kami meminta agar aset-aset terdakwa dapat disita untuk mengembalikan kerugian 387 korban PT DOK dengan nilai kerugian 33 miliar 160 juta rupiah,” rinci Sudiarta.

Sebagian besar para korban berinvestasi menggunakan dana pinjaman dari bank, koperasi, LPD, menjual tanah hingga kendaraan.
“Kami berharap pengadilan dapat memutuskan nanti aset-aset Terdakwa bisa dikembalikan lagi ke korban sebagai pengganti kerugian kami meminjam di pihak bank ataupun pendana yang lainnya,” tandas Sudiarta.
Pernyataan senada juga disampaikan korban lainnya, I Made Suarjaya. Di hadapan ratusan korban, ia berharap hati majelis hakim dapat segera terketuk melihat kondisi para korban. Ia meminta majelis hakim dapat bijak dan memberikan keadilan bagi korban yang nasibnya kin merana dan menanggung beban utang.

Hal tersebut lantaran, selama ini kelima Founder selalu menggunakan segala cara untuk berkelit dalam kasus yang disinyalir merugikan ribuan investor hingga Rp300 miliar tersebut.
“Saya takutnya mereka melakukan permainan mafia, karena selama ini founder selalu berkelit kalau mereka main uang sangat mungkin, karena mereka asetnya banyak. Kita meminta hati majelis hakim terketuk melihat kondisi korban. Mudah-mudahan kita segera diberikan keadilan,” pungkas Suarjaya.
Harapan serupa juga disampaikan salah satu korban lainnya bernama I Putu Oka Ardana yang berharap penegak hukum agar memutus perkara PT DOK ini seadil-adilnya. Disebutkan sebelumnya ada penyataan dari owner PT DOK Nyoman Tri Dana Yasa yang menyatakan mau bertanggungjawab jawab bahkan ada perjanjian Nyoman Tri dengan penasehat hukum korban untuk pengembalian uang korban investasi PT DOK ini.
“Jadi kita juga ajak sama-sama telusuri aset owner, founder, dan manajemen agar bisa disita dan dananya untuk pengembalian uang yang telah kami investasikan yang belum bisa kembali,” harap Oka Ardana, wiraswastawan asal Desa Tegal Jadi, Marga, Kabupaten Tabanan.

Saat berlangsungnya aksi, pengunjuk rasa membentangkan spanduk bertuliskan “Yth Yang Mulia Hakim bantu kami agar aset-aset manajemen DOK digunakan untuk mengembalikan uang kami”, kemudian ada juga spanduk bertuliskan “Tolong tegakan hukum demi kami korban PT DOK”.
Diberitakan sebelumnya di media, kerugian didapat setelah investor (korban) menaruh uangnya, sebagai perjanjian investasi berjangka dengan keuntungan bagi hasil 3 persen dari dana investasi, setiap minggunya. Ternyata dana yang dihimpun, dikelola dalam bentuk trading minyak mentah di PT Monex Investindo Futures, untuk meningkatkan investasi yang telah dilakukan sebelumnya di Monex, dengan cara menghimpun dana masyarakat melalui PT DOK.
Disebutkan pula oleh para founder dan owner dalam beberapa kali pertemuan dengan calon investor dan investor, risiko atau kerugian akan diganti Rp10 juta dan Rp100 juta yang uangnya bisa diambil kapan saja. Mereka juga mengaku legal dan memiliki izin.
Belakangan muncul keterangan Satgas Waspada Investasi (SWI) tentang daftar perusahaan investasi ilegal hingga April 2021, dimana PT DOK masuk dalam daftar tersebut dan dihentikan aktivitasnya.
Dilaporkan sebelumnya pada tanggal 21 Agustus 2020, terbit surat pemberitahuan perubahan rekening perusahaan dan hari bagi hasil, namun tidak ada bagi hasil hingga beberapa bulan berikutnya. (213)
Editor: Ngurah Dibia











