Viral di Media Sosial Seorang Wanita Mengadu ke Polres Jakarta Timur

Foto: video yang diunggah akun @ibenk_uye. (barometerbali/redho)

Jakarta | Barometer Bali – Viral di media sosial yang dinarasikan seorang wanita atau korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mengaku diminta uang Rp3 juta oleh polisi. Bahkan, kasusnya itu dihentikan karena korban tak memberikan uang yang diminta.

“Seorang korban Curanmor mengaku diminta uang oleh penyidik polisi sebesar Rp3 juta untuk urus kasus laporan Curanmor (penipuan) yang ia laporan tahun 2023. Karena ia tak memberi uang, maka pihak penyidik polresta metro Jakarta Timur menutup kasusnya,” tulis caption dalam video yang diunggah akun @ibenk_uye. 

Berita Terkait:  Aksi Humanis Operasi Keselamatan Semeru, Kapolres Gresik Bagikan Helm Gratis Pengemudi Becak Listrik

Dalam video yang beredar, wanita tersebut tampak nangis di dalam kantor polisi. Dia curhat laporannya dihentikan oleh polisi.Dia berjanji, tidak ada berhenti untuk mencari keadilan.

Mirisnya, video tersebut diambil di dalam kantor polisi dan tampak ada sejumlah polisi di dalamnya

Penjelasan Kapolres Jaktim

Secara terpisah, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly memastikan jika hal tersebut yaitu korban dimintai uang Rp3 juta merupakan tidak benar alias hoaks.

“Mengenai Video yang viral dan tertulis pihak penyidik ataupun pihak Polrestro Jaktim meminta uang Rp3 juta kepada yang bersangkutan adalah hoaks alias berita bohong alias tidak benar,” kata Lilipaly.

Berita Terkait:  Konfirmasi Berujung Ketegangan, Oknum Pegawai SPBU 54-601-89 Diduga Bersikap Tidak Profesional Terhadap Pers

Lilipaly pun menjelaskan, korban melaporkan substansi kasus yang sama ke Polrestro Jaktim dengan menggunakan sangkaan atau dugaan jika terlapor telah melanggar Undang-Undang berbeda yakni Undang-Undang terkait tindak pidana umum dan Undang-Undang terkait tindak pidana khusus.

“Korban melaporkan bahwa terlapor diduga telah melakukan penipuan dan/atau penggelapan saat korban membeli mobil bekas. Satunya lagi, korban melaporkan terlapor diduga telah melanggar perlindungan konsumen saat korban membeli mobil bekas tersebut,” jelasnya.

Berita Terkait:  Kuasa Hukum Pangempon Pura Dalem Balangan Pertanyakan Dalil Kakanwil BPN Bali Ajukan Praperadilan

“Jadi kasus yang dilaporkan bukan mengenai kasus pencurian kendaraan bermotor seperti yang tertulis di video tersebut,” tambahnya.

Penyidik pun dikatakannya telah melakukan langkah-langkah maksimal untuk mengumpulkan alat bukti hingga melakukan gelar perkara.

Kesimpulan akhir dari gelar perkara bahwa laporan terkait dugaan telah melanggar tindak pidana perlindungan konsumen tersebut dihentikan penyelidikannya karena bukan merupakan tindak pidana. Kasus yang dilaporkan terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan sedang ditangani,” pungkasnya. (Redho)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI