Warga Gagalkan Percobaan Perampasan Mobil Dokter Perempuan di Panjer

IMG-20260602-WA0181
Aksi cepat warga menggagalkan percobaan perampasan mobil yang dialami seorang dokter perempuan di Jalan Tukad Barito Timur, Panjer, Denpasar Selatan, Minggu (31/5/2026)(Barometerbali/istimewa)

Barometer Bali | Denpasar – Aksi cepat warga menggagalkan percobaan perampasan mobil yang dialami seorang dokter perempuan di Jalan Tukad Barito Timur, Panjer, Denpasar Selatan, Minggu (31/5/2026).

Korban, Jihan Rizky Ramadhani (25), diduga menjadi sasaran pelaku berinisial AF (37), pria asal Bondowoso, Jawa Timur. Pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Polsek Denpasar Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Azel Arisandi menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.30 WITA. Saat itu korban baru selesai berbelanja dan kembali ke mobil sedan merah miliknya yang terparkir di lokasi kejadian.

Berita Terkait:  Kajati Bali Buka Peluang Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi KUR dan KUPRA BRI Unit Kreneng

“Korban masuk ke dalam mobil dan menyalakan mesin kendaraan. Namun pintu mobil saat itu belum sempat dikunci,” ujar Iptu Azel, Selasa (2/6/2026).

Melihat kesempatan tersebut, pelaku yang datang berjalan kaki langsung membuka pintu kendaraan dan mengarahkan alat setrum ke bagian dada korban.

“Pelaku membuka pintu mobil korban kemudian menyetrum korban menggunakan alat setrum yang sudah dibawanya,” kata Azel.

Berita Terkait:  BPOM Denpasar Bongkar Peredaran Obat Terlarang, 15 Tersangka Diringkus

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menarik korban keluar dari kendaraan dan berupaya mengambil alih mobil tersebut. Namun rencana itu gagal setelah korban berteriak meminta pertolongan.

Teriakan korban sontak mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah warga yang berada di lokasi segera mendatangi tempat kejadian dan berhasil mengamankan pelaku sebelum sempat melarikan diri maupun membawa kabur kendaraan korban.

Petugas Polsek Denpasar Selatan yang menerima laporan langsung menuju lokasi dan membawa pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berita Terkait:  'Manusia Silver' Bawa Pisau di Kuta, Polisi Selidiki Dugaan Pengarah di Lapangan

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu alat setrum, satu gunting, satu tang, lakban, dua utas tali, beberapa tali pengikat plastik (ties), serta sepasang sarung tangan.

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Azel.

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 479 juncto Pasal 17 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI