Mengamuk di Hotel dan Kantor Imigrasi, WN Belanda Dipindahkan ke Rudenim Denpasar

IMG-20260922-WA0091
WNA BELANDA BUAT KERIBUTAN - Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar saat Pindahkan WNA asal Belanda, pada Senin (21/9/2026). (Barometerbali/Istimewa)

Barometer Bali | Denpasar – Seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial FMMM, perempuan berusia 67 tahun, dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah dilaporkan mengamuk di hotel tempatnya menginap dan kembali membuat keributan saat menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Pemindahan FMMM dilakukan Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Senin (21/9/2026).

Sebelumnya, pihak kepolisian menerima laporan terkait perilaku FMMM di hotel tempatnya menginap. Petugas kemudian mengamankan WNA tersebut dan menyerahkannya kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan keimigrasian.

Berita Terkait:  Dirjen Imigrasi Pimpin Operasi Pengawasan Orang Asing di Bali, Lima WNA Diamankan

Namun, saat menjalani proses pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, FMMM kembali mengamuk. Kondisi tersebut membuat petugas mengambil langkah tegas dengan memindahkannya ke Rudenim Denpasar untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Atas tindakannya, FMMM dikenakan tindakan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait:  Damkar: Kebocoran Kompor Gas Diduga Picu Kebakaran Hebat di Jalan Nakula

Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan administrasi diselesaikan oleh Tim Inteldakim, proses penyerahan deteni dilakukan di Rudenim Denpasar.

Pada pukul 12.00 WITA, FMMM secara resmi diserahterimakan dan ditempatkan di Rudenim Denpasar untuk menunggu proses keimigrasian selanjutnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengapresiasi sinergi antara kepolisian dan jajaran imigrasi dalam menangani kasus tersebut.

“Setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib menaati hukum dan norma yang berlaku. Kami mengapresiasi pihak Kepolisian yang bergerak cepat mengamankan WNA tersebut. Sinergi antarinstansi seperti ini sangat penting agar penanganan WNA yang bermasalah berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan,” tegas R. Haryo Sakti.

Berita Terkait:  Kunci Masih Nyantol, Dua Curanmor Asal Bekasi Gasak Motor di Bali

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah Bali.

“Setiap orang asing yang berkunjung ke Bali harus menghormati peraturan yang berlaku. Setiap bentuk pelanggaran akan kami tindak tegas demi menjaga keamanan dan menjaga Bali, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai wujud komitmen Imigrasi untuk Rakyat,” ujar Ramdhani. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI