Barometer Bali | Denpasar – Seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial FMMM, perempuan berusia 67 tahun, dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah dilaporkan mengamuk di hotel tempatnya menginap dan kembali membuat keributan saat menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Pemindahan FMMM dilakukan Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Senin (21/9/2026).
Sebelumnya, pihak kepolisian menerima laporan terkait perilaku FMMM di hotel tempatnya menginap. Petugas kemudian mengamankan WNA tersebut dan menyerahkannya kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan keimigrasian.
Namun, saat menjalani proses pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, FMMM kembali mengamuk. Kondisi tersebut membuat petugas mengambil langkah tegas dengan memindahkannya ke Rudenim Denpasar untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Atas tindakannya, FMMM dikenakan tindakan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan administrasi diselesaikan oleh Tim Inteldakim, proses penyerahan deteni dilakukan di Rudenim Denpasar.
Pada pukul 12.00 WITA, FMMM secara resmi diserahterimakan dan ditempatkan di Rudenim Denpasar untuk menunggu proses keimigrasian selanjutnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengapresiasi sinergi antara kepolisian dan jajaran imigrasi dalam menangani kasus tersebut.
“Setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib menaati hukum dan norma yang berlaku. Kami mengapresiasi pihak Kepolisian yang bergerak cepat mengamankan WNA tersebut. Sinergi antarinstansi seperti ini sangat penting agar penanganan WNA yang bermasalah berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan,” tegas R. Haryo Sakti.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah Bali.
“Setiap orang asing yang berkunjung ke Bali harus menghormati peraturan yang berlaku. Setiap bentuk pelanggaran akan kami tindak tegas demi menjaga keamanan dan menjaga Bali, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai wujud komitmen Imigrasi untuk Rakyat,” ujar Ramdhani. (rian)










