Barometer Bali | Denpasar – Polda Bali tengah menyelidiki laporan dugaan penculikan dan penganiayaan yang dialami seorang warga negara Rusia berinisial AI (41). Korban mengaku disekap selama sekitar 30 jam dan dipaksa menyerahkan akses akun aset kripto miliknya oleh sejumlah orang tak dikenal.
Korban diketahui bernama Artem Ivanov (41), seorang wiraswasta asal Rusia yang tinggal di Villa Ukulele, Jalan Belimbing Sari III, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, mengatakan laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Korban mengaku diborgol menggunakan borgol plastik dan kepalanya ditutup oleh dua pelaku bermasker,” ujar Ariasandy, Kamis (9/7/2026).
Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, peristiwa bermula pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 21.35 WITA. Saat itu korban baru pulang bekerja dari Restoran Hedonist dan melintas di kawasan Jalan Uluwatu/Jalan Belimbing, Desa Pecatu. Tiba-tiba, sebuah mobil Nissan Serena berwarna hitam menghadangnya.
Dua orang yang mengenakan penutup wajah kemudian keluar dari kendaraan, memborgol tangan korban menggunakan borgol plastik, menutup kepalanya, lalu membawanya ke lokasi yang tidak diketahui.
Korban mengaku dibawa ke sebuah rumah bertingkat yang memiliki ruangan menyerupai sel tahanan. Selama kurang lebih 30 jam, ia mengaku mengalami penyekapan dan kekerasan fisik berupa pukulan serta tendangan agar bersedia memberikan kata sandi akun aset kripto miliknya.
“Korban mengaku sempat mengalami kekerasan fisik, ditendang dan dipukul sehingga terpaksa menyerahkan password akun kriptonya,” kata Ariasandy.
Selain memaksa korban membuka akses akun kripto, para pelaku juga diduga mengambil telepon genggam Xiaomi milik korban beserta kunci vila yang berada di dasbor sepeda motor. Kunci tersebut diduga digunakan untuk masuk ke Villa Ukulele dan mengambil telepon genggam lain yang berisi akses akun aset kripto korban.
Korban mengaku baru dilepaskan pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 04.00 WITA di Jalan Prabu Udayana, tepatnya di depan Rumah Sakit Universitas Udayana, Jimbaran. Setelah berhasil bebas, korban langsung menjalani pemeriksaan medis dan mendapatkan perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Universitas Udayana.
Dalam proses penyelidikan, Polda Bali telah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Restoran Hedonist, lokasi pencegatan, Villa Ukulele, hingga lokasi tempat korban ditinggalkan.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan tidak terdapat kamera pengawas (CCTV) di lokasi pencegatan karena kawasan tersebut merupakan jalan sempit dan relatif sepi. Sementara itu, CCTV di Villa Ukulele tidak berfungsi karena listrik dan jaringan internet dilaporkan mati akibat korsleting pada mesin air saat kejadian.
Penyidik juga telah melakukan pengambilan data cell dump di empat lokasi berbeda untuk melacak pergerakan telepon genggam korban melalui titik BTS. Selain itu, polisi masih menganalisis rekaman CCTV di sekitar RS Universitas Udayana serta menelusuri keberadaan mobil Nissan Serena hitam yang diduga digunakan para pelaku.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkas Ariasandy. (rian)










