Barometer Bali | Badung – Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil tindakan tegas terhadap penyelenggaraan event lari Bali Silent Disco yang diduga melanggar aturan keimigrasian dan mengandung unsur diskriminasi terhadap masyarakat lokal. Dua warga negara asing (WNA) asal Belanda yang diduga menjadi penyelenggara kegiatan tersebut kini telah masuk dalam daftar penangkalan (cekal).
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, kegiatan tersebut tidak boleh terjadi di wilayah Indonesia karena dinilai mencerminkan praktik eksklusivitas yang bertentangan dengan hukum.
“Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara. Saat ini, WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan. Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya, jika ada WNA, langsung tangkap,” tegas Hendarsam.
Ia menjelaskan, warga negara asing tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara atau event organizer di Indonesia. Sesuai ketentuan, WNA hanya dapat berperan sebagai kru atau tim resmi dalam kegiatan yang menghadirkan artis maupun penampil internasional.
Berdasarkan hasil penelusuran, kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Entourage Bali dengan dua WNA asal Belanda yang teridentifikasi sebagai penyelenggara, yakni JAS (35), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, serta HQV (37), pemegang ITAS Investor. Keduanya diketahui telah meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Singapura pada Rabu (23/7/2026) malam menggunakan maskapai KLM. Kini, keduanya telah resmi masuk dalam daftar cekal Imigrasi.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah memanggil pihak penjamin atau sponsor kedua WNA tersebut, yakni PT SIG. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aktivitas kedua WNA selama berada di Indonesia serta memastikan kesesuaian kegiatan mereka dengan izin tinggal yang dimiliki. Jika ditemukan pelanggaran oleh penjamin, Imigrasi akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hendarsam menegaskan, setiap kegiatan yang melibatkan warga negara asing wajib mematuhi seluruh peraturan di Indonesia. Negara tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang mengganggu ketertiban umum maupun menciptakan aturan eksklusif di wilayah hukum Indonesia.
“Setiap perlindungan hukum dan pelayanan yang kami hadirkan bermuara pada prinsip Imigrasi untuk Rakyat, yang artinya kehadiran negara melalui fungsi keimigrasian harus senantiasa menjamin keadilan, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat di dalam negeri dari segala bentuk perbuatan asing yang tidak patuh hukum,” tutup Hendarsam. (rah)










