WNA Ramai Buka Usaha di Bali, DJP Bidik Vila Ilegal dan Praktik Nominee

Screenshot_20260810_210149_Photo Editor
TERIMA AUDIENSI MAI – Kakanwil DJP Bali Darmawan menerima audiensi jajaran pengurus Masyarakat Agrobisnis dan Agroindustri Indonesia (MAI) Bali yang dipimpin Ketua MAI Bali AA Ngurah Alit Wiraputra di Denpasar, Senin (10/8/2026). (barometerbali/red)

Barometer Bali | Denpasar – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mencermati aktivitas warga negara asing (WNA) yang menjalankan usaha di Bali, termasuk bisnis vila dan berbagai jenis akomodasi. Pendataan dilakukan untuk memastikan setiap kegiatan usaha memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Bali, Darmawan, saat menerima audiensi jajaran pengurus Masyarakat Agrobisnis dan Agroindustri Indonesia (MAI) Bali yang dipimpin Ketua MAI Bali AA Ngurah Alit Wiraputra di Denpasar, Senin (10/8/2026).

Darmawan mengatakan, keberadaan vila-vila yang belum mengantongi perizinan menjadi salah satu perhatian DJP Bali. Penertiban diperlukan agar kegiatan usaha tersebut tercatat dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Usaha vila yang belum terdaftar juga didorong segera melakukan pendaftaran sehingga datanya sesuai dengan database pemerintah daerah.

Dalam memperkuat pengawasan, DJP Bali berupaya membangun sistem pendataan yang berkelanjutan atau sustainable, sehingga pengelolaan dan akses informasi tidak hanya bergantung pada satu pihak atau individu.

Sejauh ini, DJP Bali telah menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan tiga pemerintah daerah, yakni Jembrana, Klungkung dan Karangasem. Kerja sama serupa kini tengah dipersiapkan dengan Gianyar dan Tabanan.

DJP Bali juga mencermati ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), termasuk batas minimum investasi penanaman modal asing (PMA) yang ditetapkan lebih dari Rp10 miliar per lima digit KBLI per lokasi proyek, di luar tanah dan bangunan, berdasarkan ketentuan Kementerian Investasi/BKPM.

Menurut Darmawan, DJP memiliki sejumlah skema untuk mendeteksi sumber pemasukan atau aliran dana yang digunakan dalam menjalankan usaha, termasuk apabila modal tersebut berasal dari luar negeri.

Berita Terkait:  Sibuk Berlatih Demi Prestasi, Petarung Muda Buleleng Terlewat Daftar Kuliah di Undiksha

Pengawasan juga dilakukan terhadap perusahaan PMA yang mengembangkan bisnis vila maupun akomodasi lainnya melalui pendirian perseroan terbatas (PT). Selain pengawasan, DJP terus menggencarkan sosialisasi perpajakan.

Darmawan turut menyoroti dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam memfasilitasi kepemilikan properti oleh WNA melalui skema nominee.

“Tetapi ada juga (oknum notaris) yang memfasilitasi seperti kepemilikan vila dengan jalan nominee,” tegas Darmawan.

Ia mengatakan, DJP tengah mendorong penguatan regulasi agar dokumen yang diterbitkan kalangan notaris dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pengusaha Lokal Keluhkan Persaingan Modal Asing

Dalam audiensi tersebut, jajaran MAI Bali menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi pelaku usaha lokal, terutama ketika harus bersaing dengan investor asing di sektor agribisnis, properti, konstruksi hingga hospitality.

Ketua MAI Bali AA Ngurah Alit Wiraputra mengatakan persaingan semakin berat karena investor asing dinilai memiliki kekuatan modal jauh lebih besar.

Menurutnya, sektor properti saat ini banyak digarap pihak asing dengan proyek berskala besar. Kondisi tersebut berbeda dengan kemampuan sebagian pengusaha lokal yang hanya sanggup membangun dua atau tiga unit karena keterbatasan modal.

Investor asing, kata dia, umumnya memiliki dukungan modal besar tanpa beban bunga. Sementara pengusaha lokal masih banyak bergantung pada pembiayaan perbankan.

“Itulah yang membuat kami kalah bersaing,” tegas Alit Wiraputra.

Ia juga mempertanyakan aspek perpajakan karena menurutnya terdapat kondisi ketika orang asing justru membayar pajak lebih rendah dibandingkan pengusaha lokal.

Berita Terkait:  Bali Perkuat Posisi sebagai Hub Bisnis Hindu Global, GHBC 2026 Hadirkan Delegasi dari 10 Negara

“Ini aneh juga,” cetusnya.

Dewan Penasihat MAI Bali Gusti Sutawa menambahkan, keberadaan pengusaha asing yang menjalankan berbagai bisnis melalui sistem nominee perlu ditertibkan karena dinilai dapat merusak sistem investasi sekaligus merugikan masyarakat lokal.

Bendahara Umum MAI Bali Mas Malaika Agung juga mengakui pengusaha lokal kewalahan menghadapi pemodal asing yang memiliki kekuatan finansial besar dan strategi pemasaran lebih maju.

“Sedangkan kami bayar pajak dan gaji pegawai saja sudah senang,” ujarnya.

Sosialisasi Pajak Dinilai Belum Menjangkau Petani

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Pemberdayaan Masyarakat MAI Bali Gustaf Riandori menyoroti sosialisasi perpajakan yang dinilainya belum optimal menjangkau pelaku agribisnis hingga masyarakat di pedesaan.

Menurut Gustaf, perkembangan teknologi dan pembaruan informasi perpajakan berlangsung sangat cepat. Masyarakat perkotaan relatif lebih mudah mengikuti perkembangan tersebut, sementara petani yang sebagian besar berada di desa memiliki keterbatasan akses informasi.

“Jika bicara masyarakat kota dan kekinian, mereka tentu dapat mengikuti perkembangan dan informasi. Tetapi petani kita kebanyakan berada di desa, sehingga informasi yang mereka dapat terbatas dan akses mereka sangat kurang sehingga menimbulkan ketidaktahuan,” jelas Gustaf.

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi dan Kelembagaan MAI Bali Made Ariyana kemudian menyoroti fenomena WNA yang disebut mulai membangun usaha tempat kos di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan.

Menurut Ariyana, kondisi tersebut berpotensi membuat pengusaha kos lokal semakin sulit bersaing karena berhadapan dengan pemodal besar. Namun, ia mengaku belum dapat memastikan apakah kegiatan tersebut menggunakan skema nominee atau memang diperbolehkan berdasarkan KBLI yang digunakan.

Berita Terkait:  Koster: Energi Hijau Bali Bukan Sekadar Ikuti Regulasi, tapi Amanat Leluhur

Ia menegaskan praktik nominee harus diberantas apabila terbukti melanggar ketentuan investasi di Indonesia.

“Bicara pajak yang disasar adalah nominee-nya dan secara operasional, mereka bermasalah. Saya tahu ada beberapa developer yang transaksi di Dubai,” tandas Ariyana.

Ia berharap tercipta iklim usaha yang memberikan kesempatan kepada pengusaha Bali untuk bersaing secara sehat dan setara dengan investor asing.

DJP Bentuk Satgas, Akui Akses Informasi Masih Terbatas

Menanggapi berbagai masukan MAI Bali, Darmawan menyambut positif informasi yang disampaikan dan memastikan akan menindaklanjutinya melalui penelusuran di lapangan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

DJP Bali, lanjutnya, terbuka terhadap masukan dari masyarakat maupun asosiasi terkait persoalan perpajakan.
Darmawan mengakui arus investasi yang masuk ke Bali saat ini cukup besar. Namun, siapa pun investornya tetap wajib mematuhi ketentuan yang berlaku. Prinsip perlakuan perpajakan terhadap pengusaha lokal, nasional maupun mancanegara harus dijalankan secara setara sesuai regulasi.

“Kalau pun ada perbedaan, hal itu pasti akibat kekurangcermatan kami dalam konteks perpajakan. Untuk itu kami membentuk satgas, namun kami masih punya kelemahan dalam mengakses informasi,” tegas Darmawan.

Karena itu, DJP Bali berharap masyarakat, organisasi maupun asosiasi pelaku usaha terus memberikan informasi dan masukan yang dapat mendukung pengawasan serta menciptakan kepatuhan perpajakan dan iklim investasi yang sehat di Bali. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI