Barometer Bali | Denpasar – Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armaya, menyerukan agar seluruh pelaku usaha pariwisata memberikan pelayanan yang baik dan setara kepada wisatawan. Perbedaan kewarganegaraan maupun daerah asal tidak boleh menjadi alasan untuk memperlakukan wisatawan secara diskriminatif.
Menurut Armaya, wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara sama-sama merupakan konsumen yang memiliki hak atas keamanan, kenyamanan, informasi yang benar, serta pelayanan sesuai standar yang dijanjikan.
“Siapa pun yang datang ke Bali harus dihormati dan dilayani dengan baik. Baik wisatawan asing maupun wisatawan nusantara adalah konsumen yang mempunyai hak atas keamanan, kenyamanan, informasi yang benar dan pelayanan yang baik,” ujar Armaya dalam keterangan tertulisnya.
Ia menegaskan, Bali sebagai destinasi pariwisata yang terbuka bagi masyarakat dari berbagai daerah dan negara harus mengedepankan profesionalitas serta penghormatan terhadap hak konsumen. Prinsip tersebut perlu diterapkan oleh hotel, restoran, vila, agen perjalanan, transportasi wisata, tempat rekreasi, hingga penyedia jasa pariwisata lainnya.
Pelaku usaha, kata dia, tidak seharusnya memberikan perlakuan yang merendahkan atau membedakan wisatawan tanpa alasan yang dapat dibenarkan. Setiap konsumen berhak memperoleh layanan yang baik, wajar, aman, nyaman, benar, dan tidak diskriminatif.
Dalam keterangannya, Armaya merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai dasar perlindungan wisatawan ketika menggunakan barang maupun jasa. Ia menyoroti ketentuan mengenai hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan, informasi yang benar, jelas dan jujur, serta pelayanan yang tidak diskriminatif.
Menurutnya, kewajiban menghormati hak tersebut melekat pada pelaku usaha dan harus menjadi bagian dari praktik pelayanan sehari-hari.
Armaya juga mengingatkan bahwa hak wisatawan mendapat penguatan dalam ketentuan kepariwisataan. Perlindungan itu mencakup informasi wisata dan kedaruratan, pelayanan sesuai standar, keamanan, kenyamanan, serta pelayanan dan fasilitas bagi penyandang disabilitas, perempuan hamil, lanjut usia, dan anak-anak.
Dengan demikian, wisatawan perlu ditempatkan sebagai konsumen yang haknya wajib dihormati dan dilindungi, sekaligus sebagai bagian penting dari keberlanjutan pariwisata Bali.
Perbedaan Tarif Harus Transparan
Meski menyerukan penghentian diskriminasi, YLPK Bali mengingatkan bahwa tidak setiap perbedaan harga otomatis merupakan diskriminasi yang melanggar hukum.
Dalam pandangan YLPK Bali, perbedaan tarif dapat memiliki dasar yang sah apabila disampaikan secara jelas, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Persoalan muncul ketika wisatawan mendapatkan perlakuan yang tidak benar, tidak jujur, tidak wajar, atau diskriminatif tanpa dasar yang dapat dibenarkan.
Karena itu, keterbukaan informasi mengenai harga, fasilitas, dan layanan menjadi penting agar wisatawan memahami apa yang akan mereka peroleh sebelum melakukan transaksi.
Armaya menyampaikan bahwa konsumen yang mengalami pelanggaran hak dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa sesuai ketentuan perlindungan konsumen. Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum, mulai dari ganti rugi hingga sanksi administratif atau pidana, bergantung pada bentuk pelanggaran dan terpenuhinya unsur yang diatur dalam peraturan.
Di sisi lain, penyelenggaraan usaha pariwisata juga harus memperhatikan perizinan, standar usaha, dan pengawasan sektor pariwisata.
Armaya mengajak seluruh pelaku usaha menjadikan pelayanan yang jujur, profesional, dan tidak diskriminatif sebagai bagian dari budaya pariwisata Bali. Menurutnya, kualitas pelayanan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan wisatawan dan citra destinasi.
“Bali membutuhkan pariwisata yang tidak hanya mengejar jumlah kunjungan, tetapi juga membangun kepercayaan, kepuasan dan perlindungan terhadap wisatawan,” tegasnya.
Ia menutup seruannya dengan pesan agar setiap wisatawan dapat menikmati Bali dengan aman dan nyaman.
“Datang ke Bali untuk berwisata, bukan untuk mendapatkan perlakuan yang berbeda,” pungkas Armaya. (red)










