Saturday, 27-07-2024
Hukrim

Ketua DPRD Tabanan Disebut Saksi Penggugat dalam Sidang Kelecung

Foto: Suasana persidangan dengan agenda keterangan saksi penggugat di PN Tabanan. (BB/212)

Tabanan | barometerbali – Ni Wayan Pipit Prabhawanty, salah satu anggota Tim Advokasi Pura Dalem Desa Adat Kelecung selaku Tergugat, mempertanyakan soal kebenaran keterangan saksi dari pihak Penggugat (AA Mawa Kesama) dalam agenda kesaksian oleh pihak Penggugat, gugatan perdata No. 190/Pdt.G/2023/PN Tabanan yang berlangsung pada 30 November 2023.

Pipit menyebut, Badan Pertanahan Negara (BPN) Tabanan menerangkan dalam kesaksian bahwa BPN pernah dipanggil oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan. Hal tersebut lantas dipertanyakan kembali oleh tim advokasi kepada saksi kedua dari Penggugat, yang kebenaran keterangannya menjadi pertanyaan.

“Pada intinya saya mempertanyakan kebenaran semua keterangan saksi dalam sidang Kamis kemarin. BPN (Badan Pertanahan Negara, red) Tabanan menyebutkan dalam kesaksian bahwa pihaknya sempat dipanggil oleh Ketua DPRD Tabanan, saksi (Penggugat, red) menjawab tidak mengetahui terkait pemanggilan. Tetapi saksi mengetahui jika Ketua DPRD Tabanan beberapa kali datang ke Pura Taman (yang Penggugat klaim sebagai dasar gugatan, red) dan memberikan dana hibah untuk pembangunan Pura Taman tersebut. Faktanya, yang dimaksud Pura Taman didalam SHM (Sertifikat Hak Milik, red) tertera nama Agung Mawa,” ungkap Pipit, Jumat (1/12/2023).

Pipit juga mempertanyakan terkait adanya 2 SHM milik Penggugat yang bukti pajaknya merupakan 1 SPPT yang sama, di mana SPPT yang sama tersebut luas tanahnya di bawah luas tanah yang tertera di kedua SHM.

Selanjutnya, Wayan Sutita alias Wayan Dobrak menambahkan, keterangan dua orang saksi dari Penggugat tidak memiliki nilai apapun. Menurutnya, saksi merupakan bagian dari Penggugat, sehingga kebenarannya dalam bersaksi patut dipertanyakan.

“Mereka para saksi kan menerangkan, sebagai alasan bahwa Penggugat merasa memiliki tanah sengketa, karena tanah sengketa merupakan bagian dari Nista Mandala Pura Taman dan ada pipil sawahnya. Padahal, objek sengketa pasir pantai. Ini ngae-ngae (dibuat-buat, red) sudah, saya baru tahu ada sawah dengan pasir pantai,” tambahnya.

Sementara itu diberitakan sebelumnya, pihak Jero Marga yang merupakan bagian dari para pihak Penggugat berusaha meluruskan yang sebenarnya terjadi. Panglingsir Jero Marga, Kerambitan Tabanan, AA Nyoman Supadma, AA Ketut Mawa, Anak Agung Bagus Ngurah Maradi Putra didampingi secara langsung oleh kuasa hukum AA Ratih Maheswari pun memberikan klarifikasinya di Puri Kerambitan.

Mereka menyebut tanah yang diklaim oleh warga Adat Klecung seluas 27,8 are sejatinya masuk kawasan Duwe Pura Kahyangan Taman dengan total luasan 3,075 hektare.

Tanah tersebut terbagi menjadi beberapa kawasan yakni Pura Kahyangan Luhur, Pura Padukuhan, Pura Penataran, carik, tegalan, tanah kosong di utara apit surang. Termasuk juga tanah di selatan apit surang yang berada dipinggir pantai yang kini bersengketa itu.

“Jika lihat dari sejarah tanah itu milik dari duwe Pura Kahyangan Taman yang ada sejak tahun 1771 Masehi saat pertama kali didirikan Pura Kahyangan Taman oleh leluhur kami AA Ngurah Gede,” jelasnya.

Karena itu, pihaknya menjelaskan jika, pihaknya hanya menggugat lahan kosong seluas 27,8 are yang merupakan bagian dari Pura Taman yang pengemongnya keluarga Jero Marga Puri Kerambitan yang jaraknya 425,56 meter dari areal pura.

Saat ini, lahan kosong tersebut kini dimanfaatkan oleh warga sekitar untuk tempat berjualan dengan mendirikan warung bedeng.

“Jika kami dikatakan menggugat Pura Dalem Kelecung itu tidak benar. Namun, objek tanah yang disengketakan ini menjadi bagian dari nista mandala Pura Taman yang jaraknya sekitar 400 meter dari Pura Luhur Dalem,” tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Jero Marga, AA Sagung Ratih Maheswari menambahkan, atas permasalahan ini, pihak Jero Marga telah melakukan mediasi sebanyak 3 kali bersama pihak Desa Adat Kelecung pada tahun 2020. Jero Marga telah menawarkan agar lahan tersebut dikembalikan seperti sebelum PTSL agar bisa melakukan sertifikasi atas nama Pura Taman.

“Namun, hal itu justru ditolak oleh pihak desa adat dan mengklaim lahan seluas 27,8 are tersebut telah diwariskan oleh leluhur mereka berdasarkan keterangan dari tetua Desa setempat,” pungkasnya. (BB/212)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button