Penahanan Togar Disorot, Kuasa Hukum Singgung Ketentuan KUHP Baru

Screenshot_20260507_140256_Instagram
Alex Situmorang selaku Tim kuasa hukum Dr. Togar Situmorang menegaskan penahanan terdakwa pascaputusan PN Denpasar harus tetap mengacu KUHP Baru dan peraturan yang berlaku. (barometerbali/red)

Barometer Bali | Denpasar – Tim kuasa hukum Dr. Togar Situmorang menegaskan bahwa pelaksanaan penahanan terhadap terdakwa pasca putusan Pengadilan Negeri Denpasar harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan tidak dilakukan secara otomatis hanya karena telah dijatuhi vonis di tingkat pertama.

Kuasa hukum terdakwa, Alexander Situmorang, S.H., CCD., menyampaikan bahwa setiap tindakan hukum, termasuk pelaksanaan eksekusi maupun penahanan, wajib berlandaskan aturan perundang-undangan dan asas due process of law.

Menurut Alexander, ketentuan tersebut juga tercermin dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 342 ayat (1), yang menyebutkan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh penuntut umum.

Berita Terkait:  Urusan Keluarga, Hiroki Tolak Campur Tangan Pihak lain

“Pada prinsipnya, seluruh tindakan hukum harus memiliki dasar yang jelas. Negara kita adalah negara hukum, sehingga proses penegakan hukum wajib berjalan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku,” ujar Alexander, Rabu (29/4/2026).

Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih mempelajari berbagai langkah hukum lanjutan yang dapat ditempuh menyusul putusan majelis hakim terhadap kliennya.

Berita Terkait:  Made Hiroki Ingatkan Batasan Hukum Hak Imunitas, Niluh Djelantik Tegaskan Dilindungi Konstitusi

Selain menyoroti aspek hukum terkait penahanan, Alexander juga mengungkap adanya pesan bernada sindiran yang masuk melalui direct message (DM) akun Instagram milik Togar Situmorang setelah sidang putusan berlangsung.

Pesan tersebut, kata dia, berbunyi “Udah siap Bang dipenjara besok,” yang dikirim oleh akun tidak dikenal. Alexander menduga akun tersebut baru dibuat dan tidak memiliki hubungan pertemanan digital dengan akun kliennya.

“Kami menyayangkan adanya pesan seperti itu. Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan tekanan psikologis,” katanya.

Berita Terkait:  Honorarium Dijadikan Unsur Pidana, Kuasa Hukum Togar Situmorang Pertanyakan Perlindungan Advokat

Meski demikian, Alexander memastikan pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan dan akan menggunakan seluruh hak hukum yang tersedia sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap Dr. Togar Situmorang dalam perkara dugaan penipuan. Atas putusan tersebut, pihak terdakwa menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI