Barometer Bali | Denpasar – Tim kuasa hukum Dr. Togar Situmorang menegaskan bahwa pelaksanaan penahanan terhadap terdakwa pasca putusan Pengadilan Negeri Denpasar harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan tidak dilakukan secara otomatis hanya karena telah dijatuhi vonis di tingkat pertama.
Kuasa hukum terdakwa, Alexander Situmorang, S.H., CCD., menyampaikan bahwa setiap tindakan hukum, termasuk pelaksanaan eksekusi maupun penahanan, wajib berlandaskan aturan perundang-undangan dan asas due process of law.
Menurut Alexander, ketentuan tersebut juga tercermin dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 342 ayat (1), yang menyebutkan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh penuntut umum.
“Pada prinsipnya, seluruh tindakan hukum harus memiliki dasar yang jelas. Negara kita adalah negara hukum, sehingga proses penegakan hukum wajib berjalan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku,” ujar Alexander, Rabu (29/4/2026).
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih mempelajari berbagai langkah hukum lanjutan yang dapat ditempuh menyusul putusan majelis hakim terhadap kliennya.
Selain menyoroti aspek hukum terkait penahanan, Alexander juga mengungkap adanya pesan bernada sindiran yang masuk melalui direct message (DM) akun Instagram milik Togar Situmorang setelah sidang putusan berlangsung.
Pesan tersebut, kata dia, berbunyi “Udah siap Bang dipenjara besok,” yang dikirim oleh akun tidak dikenal. Alexander menduga akun tersebut baru dibuat dan tidak memiliki hubungan pertemanan digital dengan akun kliennya.
“Kami menyayangkan adanya pesan seperti itu. Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan tekanan psikologis,” katanya.
Meski demikian, Alexander memastikan pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan dan akan menggunakan seluruh hak hukum yang tersedia sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap Dr. Togar Situmorang dalam perkara dugaan penipuan. Atas putusan tersebut, pihak terdakwa menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan. (red)











