Barometer Bali | Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasional dua entitas yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok investasi dan pekerjaan online, yakni CANTVR dan YUDIA.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, mengatakan penghentian dilakukan setelah Satgas menemukan indikasi pelanggaran dan aktivitas usaha yang tidak sesuai ketentuan.
“Satgas PASTI menghentikan kegiatan CANTVR dan YUDIA serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan terkait. Satgas juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut,” ujar Hudiyanto dalam keterangan resminya, Kamis (21/5/2026).
CANTVR diketahui diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin. Platform tersebut disebut menggunakan nama yang menyerupai Cantor Fitzgerald, perusahaan keuangan resmi yang memiliki izin di Amerika Serikat dan Singapura.
Selain itu, CANTVR diduga berkaitan dengan Monexplora (MEX) karena penawaran investasi di platform tersebut diperoleh dari MEX. Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, kegiatan usaha CANTVR dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Aplikasi maupun situs yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Sementara itu, MEX diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan platform digitalnya juga tidak terdaftar sebagai PSE resmi.
Satgas PASTI mengungkap CANTVR terindikasi menjalankan skema investasi saham palsu melalui aplikasi dengan sistem penyetoran deposit dan janji keuntungan besar berdasarkan level keanggotaan. Bahkan, anggota disebut menerima alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak yang mengharuskan mereka melakukan pembayaran tambahan.
Di sisi lain, YUDIA diduga menjalankan modus penipuan melalui penawaran pekerjaan paruh waktu dengan tugas harian menonton drama Cina, pembelian hak cipta film, hingga perekrutan anggota baru untuk memperoleh bonus tambahan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan YUDIA beroperasi tanpa mengantongi perizinan lanjutan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Platform yang digunakan juga tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Hudiyanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi maupun pekerjaan online yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa legalitas jelas di Indonesia.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat. Selain itu, laporan terkait investasi ilegal dan pinjaman online ilegal dapat disampaikan melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun email konsumen@ojk.go.id.
Sementara korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mempercepat pemblokiran rekening pelaku. (red)










