Nyoman Parta Minta Pelaku Korupsi BGN Dihukum Berat

Screenshot_20260603_231044_InCollage - Collage Maker
Anggota DPR RI Nyoman Parta (kiri) mendorong Kejaksaan Agung mengusut kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (kanan) secara menyeluruh, transparan, dan hingga ke akar-akarnya. (barometerbali/red)

Barometer Bali | Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, III Nyoman Parta, mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyeret sejumlah pihak sebagai tersangka.

Menurut Nyoman Parta, penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen kuat negara dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu, termasuk terhadap program-program strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Saya mengapresiasi kinerja dan keberanian Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Badan Gizi Nasional. Ini menunjukkan komitmen negara dalam memberantas korupsi secara tegas,” ungkap Parta dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2026).

Ia menyesalkan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran apabila nantinya terbukti benar dalam proses hukum. Menurutnya, dampak yang ditimbulkan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga masyarakat yang menjadi sasaran program pemerintah.

Berita Terkait:  Ratusan Pecatur Ramaikan BROT 2026, Nyoman Parta Soroti Manfaat Catur bagi Generasi Muda

“Setiap rupiah anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan gizi masyarakat harus benar-benar sampai kepada penerima manfaat, bukan disalahgunakan dan dijadikan bancakan,” tegas legislator asal Bali tersebut.

Parta menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, segala bentuk penyimpangan terhadap program tersebut dinilai sebagai tindakan yang mencederai tujuan mulia negara dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Ia juga mendorong Kejaksaan Agung mengusut kasus tersebut secara menyeluruh, transparan, dan hingga ke akar-akarnya.

“Siapa pun yang terlibat, baik pelaku utama maupun pihak yang menikmati hasil tindak pidana korupsi, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Berita Terkait:  Polresta Denpasar Bongkar Mafia LPG dan Solar Subsidi, Delapan Pelaku Diciduk

Parta meminta hukuman berat dijatuhkan kepada pihak yang nantinya terbukti bersalah agar menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara negara untuk tidak bermain-main dengan anggaran rakyat.

Meski demikian, ia berharap kasus tersebut tidak mengganggu keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis yang dinilai sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.

“Pemerintah harus memastikan tata kelola, pengawasan, dan akuntabilitas program semakin diperkuat agar kepercayaan publik tetap terjaga dan manfaat program dapat dirasakan secara optimal oleh rakyat,” tegasnya.

Parta juga mengingatkan bahwa apabila terjadi keterbatasan anggaran, pemerintah dapat memprioritaskan pelaksanaan program di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) agar manfaatnya lebih tepat sasaran dan dirasakan oleh masyarakat yang paling membutuhkan.

Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung yang disampaikan pada 3 Juni 2026, terdapat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) yakni, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.

Berita Terkait:  Dokumen Karantina Diduga Dipalsukan, 25 Sapi Tujuan Lampung Diamankan di Gilimanuk

Menurut Kejagung, ketiganya diduga terlibat dalam manipulasi dan pelolosan yayasan mitra MBG yang tidak memenuhi syarat. Penyalahgunaan tata kelola kemitraan dapur MBG (SPPG). Dugaan pengadaan barang yang tidak relevan atau diduga di-mark up, seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Perlu dicatat, status mereka saat ini masih tersangka, sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI