Barometer Bali | Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus berjalan dan ditargetkan selesai pada 2026. Ia optimistis regulasi tersebut dapat segera disahkan meski proses pembahasannya menghadapi berbagai tantangan.
Pernyataan itu disampaikan Parta usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar dan akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Menurut Parta, Komisi III telah melakukan sedikitnya 16 kali RDPU maupun rapat kerja sebagai bagian dari proses penyusunan RUU tersebut.
“Sudah ada 16 kali RDPU maupun rapat kerja. Artinya pembahasan terus berjalan. Tahun ini harus selesai. Dengan berbagai persoalan dan kerumitannya, undang-undang ini harus jadi,” tegas Parta.
Ia menjelaskan, dari berbagai masukan yang diterima Komisi III, terdapat tiga poin utama yang menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut.
Pertama, substansi RUU harus disusun secara komprehensif sekaligus dipercepat proses pembahasan hingga pengesahannya agar segera dapat diterapkan.
Kedua, para pakar mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengelola aset hasil perampasan. Menurut Parta, keberadaan badan tersebut penting agar aset tetap terawat, tidak hilang, serta memiliki tata kelola yang akuntabel, termasuk saat dilelang sehingga nilainya tidak merosot.
“Harus ada badan khusus yang mengurus hasil perampasan itu agar aset tetap terawat, tidak hilang, dan bisa dipertanggungjawabkan, terutama saat dilelang sehingga nilainya tidak menyusut drastis,” ujarnya.
Poin ketiga yang menjadi sorotan adalah penguatan pengawasan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH). Masukan dari para pakar menilai sistem pengawasan yang independen diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Untuk menghindari abuse of power, karena kita tahu masih ada aparat yang tidak jujur, maka perlu ada mekanisme pengawasan,” kata legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Parta menambahkan, pembahasan RUU Perampasan Aset kini telah memasuki tahap penyusunan naskah. Meski demikian, Komisi III tetap membuka peluang menggelar RDPU lanjutan apabila terdapat pasal-pasal yang membutuhkan pendalaman atau masukan tambahan dari kalangan ahli.
“Kemungkinan sekarang sudah masuk tahap penyusunan. Namun jika ada materi atau pasal yang masih membutuhkan pendalaman, tentu kami akan kembali menghadirkan narasumber. Itu hal yang lazim dalam proses pembentukan undang-undang,” pungkasnya. (red)










