Barometer Bali | Tabanan – Satreskrim Polres Tabanan menggelar Gelar Perkara Khusus terkait penanganan dugaan tindak pidana pencurian yang tercatat dalam LP/B/31/IV/2026/SPKT/Polres Tabanan/Polda Bali tertanggal 24 April 2026. Hasil gelar perkara memutuskan penyelesaian kasus tersebut melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah seluruh persyaratan hukum dan substansi perkara dinyatakan terpenuhi.
Gelar perkara yang berlangsung pada Kamis (11/6/2026) pukul 10.00–12.00 Wita di Aula Satreskrim Polres Tabanan itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana. Kegiatan turut dihadiri KBO Satreskrim, unsur pengawasan, fungsi hukum, Propam, serta penyidik yang menangani perkara.
Dalam forum tersebut, seluruh peserta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan berdasarkan fakta-fakta yang telah diperoleh serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari hasil pembahasan, peserta gelar sepakat bahwa perkara tersebut layak diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice, yakni penyelesaian yang mengedepankan pemulihan hubungan antara para pihak, penyelesaian konflik secara damai, serta menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat.
Seizin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada aspek pidana, tetapi juga pada keadilan yang bersifat humanis.
“Dengan dilaksanakannya gelar perkara khusus ini, Satreskrim Polres Tabanan menunjukkan komitmennya dalam menerapkan penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan humanis sesuai dengan prinsip-prinsip Restorative Justice yang diamanatkan oleh Polri,” jelas AKP Made Teddy.
Melalui pendekatan tersebut, Polres Tabanan berharap penyelesaian perkara tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menciptakan rasa keadilan bagi para pihak sekaligus memperkuat nilai-nilai musyawarah dan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat. (red)











