Sidang Kecelakaan Maut Goa Gong, Istri Korban Minta Pengemudi Mobil Ford Ikut Diadili

IMG-20260624-WA0039
Kuasa hukum terdakwa sopir truk tangki, Charlie Y. Usfunan, SH., MH, (kiri) dan Yarianto Talaumbanua, SH, (kanan) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Jurnalis PENA NTT, saat ditemui di Pengadilan Negeri Denpasar pada, Selasa, (23/6/2026)(Barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Sidang kasus kecelakaan maut di Jalan Goa Gong, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, yang menewaskan satu ayah bersama dua anaknya kembali bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (23/6/2026).

Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pemeriksaan saksi dan mengungkap sejumlah fakta baru yang membuat jalannya sidang semakin memanas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi, terdiri atas dua anggota kepolisian yang menangani perkara tersebut, seorang saksi mata di lokasi kejadian, serta istri korban, Ellen Hanggono.

Dalam keterangannya, dua anggota polisi menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi ketika korban, Patrick Hanggono (55), yang membonceng kedua anaknya, Rory Max Hanggono (13) dan Nathan Mark Hanggono (6), berusaha mendahului sebuah truk tangki air.

Lokasi kejadian diketahui berada di ruas jalan dengan marka garis putih utuh di tengah jalan. Marka tersebut merupakan tanda larangan bagi pengendara untuk mendahului atau berpindah jalur dengan melintasi garis pembatas karena termasuk kawasan rawan kecelakaan.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pada saat korban melakukan manuver mendahului, tiba-tiba muncul sebuah mobil Ford dari salah satu gang menuju jalan utama. Korban diduga kehilangan kendali, terjatuh, lalu terlindas truk tangki yang melaju dari arah yang sama.

Berita Terkait:  Enam Finalis Masuk Presentasi Tahap Akhir Penghargaan Adhyasta Prajaniti Tahun 2026

Keterangan tersebut juga diperkuat oleh seorang saksi mata yang berada di lokasi kejadian.
Suasana persidangan mulai berubah saat Ellen Hanggono memberikan kesaksiannya. Dengan suara bergetar, perempuan berusia 47 tahun itu mengaku kecewa karena menurutnya proses hukum belum sepenuhnya mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tragedi yang merenggut tiga anggota keluarganya.

Menurut Ellen, kemunculan mobil Ford yang keluar secara mendadak dari gang merupakan pemicu utama kecelakaan.

“Karena selain ukur depan mobil sangat panjang, dan sebagian tubuh mobil berada di jalan umum, itulah yang menurut saya menjadi penyebab utama,” ujar Ellen di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, suaminya diduga terkejut melihat kendaraan tersebut sehingga kehilangan kendali dan terjatuh bersama kedua anaknya.

“Tapi yang saya sayangkan dalam persidangan ini, tersangka yang kini berstatus terdakwa hanya sopir truk tangki air. Mobil Ford tidak sama sekali,” ujarnya.

Ellen menilai pengemudi mobil Ford juga harus dimintai pertanggungjawaban karena menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang berujung pada kecelakaan fatal tersebut.

“Saya ingin pengemudi mobil Ford ini juga diadili,” pintanya kepada majelis hakim.

Berita Terkait:  Jelang Kongres dan MPA, Kader PMKRI Denpasar Dorong Penguatan Kaderisasi dan Konsolidasi Nasional

Pernyataan Ellen sontak memancing perhatian majelis hakim dan jaksa. Majelis kemudian aktif mengajukan sejumlah pertanyaan untuk menggali lebih dalam alasan mengapa pengemudi mobil Ford tidak turut diproses hukum, padahal menurut saksi, keberadaan kendaraan itu merupakan bagian penting dari rangkaian kejadian.
Dengan nada emosional, Ellen menegaskan bahwa dirinya hanya menginginkan keadilan bagi mendiang suami dan kedua putranya.

Di sisi lain, persidangan juga diwarnai bantahan keras dari tim kuasa hukum terdakwa sopir truk tangki, Theodorus Bani.

Kuasa hukum terdakwa, Charlie Y. Usfunan, SH., MH., dan Yarianto Talaumbanua, SH., menilai surat dakwaan jaksa tidak sinkron dengan fakta di lapangan.

“Dakwaan jaksa jauh berbeda dengan fakta lapangan. Banyak hal yang belum terurai secara utuh, terutama soal jalur yang dilalui terdakwa dan penyebab utama kecelakaan,” tegas Charlie usai persidangan.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa sengaja melintas di jalur yang dilarang bagi kendaraan truk untuk menghindari kemacetan dan lalai karena tidak mengurangi kecepatan saat korban berusaha mendahului.

Namun, dalam persidangan terungkap bahwa petugas kepolisian yang melakukan olah TKP sebelumnya tidak mengetahui secara detail jalur yang dilalui terdakwa. Menurut tim kuasa hukum, fakta persidangan menunjukkan terdakwa justru melintas dari jalur baru yang tidak memiliki rambu larangan bagi kendaraan truk.

Berita Terkait:  HGB sudah Berakhir, Tim Hukum Warga Buyan Tolak Narasi Klaim Hak Lama

Menurut Charlie dan Yarianto, fakta tersebut menjadi poin krusial untuk menguji keabsahan konstruksi perkara yang sejak awal menyebut terdakwa melanggar aturan lalu lintas.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti keberadaan mobil Ford yang disebut muncul secara tiba-tiba dan diduga menjadi faktor penting yang memicu korban kehilangan kendali.

“Kalau memang ada kendaraan lain yang keluar tiba-tiba dan korban kehilangan kendali sendiri, maka unsur kelalaian terdakwa harus diuji lebih dalam,” tegas Charlie.

Tim kuasa hukum menilai kesaksian-kesaksian yang muncul di persidangan dapat membuka kemungkinan adanya fakta baru yang berpotensi mengubah cara pandang terhadap konstruksi perkara yang selama ini hanya menempatkan sopir truk tangki sebagai terdakwa.

“Kami mengingatkan, tidak setiap kecelakaan yang berujung korban terlindas kendaraan besar otomatis menjadi bentuk kelalaian pengemudi truk,” tutupnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan guna mengungkap secara lebih terang rangkaian peristiwa yang menyebabkan tragedi yang merenggut tiga nyawa sekaligus tersebut. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI