Polda Bali Ringkus 97 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Sebulan, Tim URC Ungkap 80 Kasus

IMG_20260629_185250
Konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (29/6/2026)(Barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil mengungkap 80 kasus kejahatan jalanan sepanjang Juni 2026 dengan menangkap 97 orang pelaku. Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang dibentuk untuk memperkuat penanganan tindak kriminal sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Bali.

 

Kapolda Bali, Daniel Adityajaya, mengungkapkan bahwa dari total 97 tersangka yang diamankan, sebanyak 93 orang merupakan laki-laki dan empat lainnya perempuan.

 

“Dari 80 kasus yang berhasil kami ungkap terdiri atas 30 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 32 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 13 kasus pencurian biasa (cusa), dan lima kasus pencurian dengan kekerasan (curas),” ujar Daniel saat konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (29/6/2026).

Berita Terkait:  Nyoman Parta Minta Pelaku Korupsi BGN Dihukum Berat

 

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan, antara lain tiga unit mobil, 55 unit sepeda motor, satu unit sepeda, 25 telepon genggam, lima laptop, satu televisi, satu speaker aktif, satu genset, emas seberat 148,82 gram, uang tunai senilai Rp76.163.000, serta sejumlah ternak hasil pencurian.

 

“Kami mengamankan barang bukti berupa tiga unit mobil, 55 unit sepeda motor, satu unit sepeda, 25 telepon genggam, lima laptop, satu televisi, satu speaker aktif, satu genset, emas seberat 148,82 gram, uang tunai Rp76.163.000, serta sejumlah ternak hasil pencurian,” kata Daniel.

Berita Terkait:  Transaksi UMKM di PKB 2026 Tembus Rp1,7 Miliar dalam 10 Hari, Kuliner Jadi Primadona

 

Ia menjelaskan, sebagian perkara yang berhasil diungkap masih dalam proses penyidikan, sedangkan beberapa kasus lainnya telah memasuki tahap pemberkasan dan segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

 

Seluruh tersangka dijerat dengan ketentuan pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara mulai dari lima hingga sembilan tahun.

 

Lebih lanjut, Daniel menerangkan bahwa pembentukan Tim URC merupakan tindak lanjut atas arahan Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin. Tim tersebut berada di bawah koordinasi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali bersama seluruh Satreskrim Polres dan Polresta jajaran, dengan kekuatan mencapai 327 personel.

Berita Terkait:  Warga Gagalkan Percobaan Perampasan Mobil Dokter Perempuan di Panjer

 

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui respons cepat terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan. Tim URC akan terus diperkuat agar kehadiran Polri semakin dirasakan masyarakat,” tegas Daniel.

 

Polda Bali berharap keberadaan Tim URC dapat semakin meningkatkan efektivitas penanganan kejahatan jalanan, mempercepat respons kepolisian terhadap laporan masyarakat, serta menjaga Bali tetap aman dan kondusif bagi warga maupun wisatawan. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI