Barometer Bali | Denpasar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali bersama jajaran Polres berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG bersubsidi dalam operasi yang digelar sepanjang Mei hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,25 miliar.
Kapolda Bali, Daniel Adityajaya, mengatakan delapan perkara yang berhasil diungkap terdiri atas empat kasus penyalahgunaan LPG subsidi dan empat kasus penyalahgunaan BBM subsidi.
“Untuk penyalahgunaan LPG subsidi terdapat empat laporan polisi dengan empat tersangka. Rinciannya masing-masing satu perkara ditangani Ditreskrimsus Polda Bali, Polresta Denpasar, Polres Buleleng, dan Polres Gianyar. Sementara penyalahgunaan BBM subsidi terdapat empat laporan polisi, tiga ditangani Ditreskrimsus Polda Bali dan satu ditangani Polres Jembrana,” ujar Daniel saat konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (29/6/2026).
Delapan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MW, KP, GK, dan WS dalam kasus penyalahgunaan LPG subsidi. Sedangkan pada kasus penyalahgunaan BBM subsidi, polisi menetapkan WA, AJ, HS, dan AM sebagai tersangka.
Daniel menjelaskan, sebagian perkara telah memasuki Tahap I atau pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum. Sementara dua perkara lainnya masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi pemeriksaan ahli.
Hasil penyelidikan mengungkap para pelaku penyalahgunaan LPG subsidi menjalankan aksinya dengan memindahkan isi tabung LPG ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram. Tabung tersebut kemudian dijual kembali dengan harga komersial untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga.
Adapun pada kasus penyalahgunaan BBM subsidi, para pelaku membeli BBM jenis Pertalite menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi serta memanfaatkan manipulasi sarana pembelian. BBM bersubsidi itu selanjutnya dijual kembali secara eceran kepada masyarakat dengan harga lebih tinggi.
“Dari hasil perhitungan, tindak pidana tersebut menimbulkan potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.254.945.000 atau sekitar Rp1,254 miliar,” ungkap Daniel.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti berupa ratusan tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, BBM jenis Pertalite, kendaraan roda dua dan roda empat yang telah dimodifikasi, alat pemindah gas, jeriken, galon, selang, telepon genggam, serta sejumlah peralatan lain yang digunakan untuk menjalankan aksi para pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta. (rian)










