Barometer Bali | Bandung – Mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang kemudian menjabat sebagai Ketua PN Depok, I Wayan EM menjalani sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi di PN Bandung, Rabu (1/7/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Wayan turut serta menerima hadiah atau janji yang diduga berkaitan dengan proses pelaksanaan eksekusi perkara di PN Depok.
Yang menarik, meski sidang digelar di Bandung Jawa Barat, Wayan EM yang juga pernah erkarier sebagai Wakil Ketua PN Tabanan, itu didampingi tim kuasa hukum dari Bali, yakni dari Kantor Hukum IJS Legal Partnership yang beranggotakan 13 advokat.
Mereka antara lain, I.G.N. Indra Andhika, Jerry Sastrawan, Rambo Sanger, Gde Andika Sumadi, I Komang Ferdyan, Alvyn Chaisar, Gilbert Kurniawan Oja, Ni Wayan Desy, Deneb Pebriyanto, Agha Dwitya, Danang Handoko, Salman Fuadi, dan Agustinus Andro.
Menanggapi sidang perdana tersebut, Kuasa hukum Wayan EM menyatakan menghormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Karena itu pihaknya mengajak masyarakat dan semua pihak yang terkait dalam kasus yang sedang diadili tersebut untuk selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
”Hingga saat ini klien kami Wayan EM belum terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Mari kita hormati asas praduga tak bersalah, presumption of innocence,” ujar kuasa hukum Wayan EM, Indra Andhika yang diamini para advokat rekannya dari Kantor Hukum IJS Legal Partnership.
Tim Advokat dari Kantor Hukum IJS Legal Partnership meyakini, Wayan EM tidak terlibat dalam perkara korupsi yang didakwakan tersebut. Menurut mereka, Wayan tidak pernah menjalin komunikasi dengan pihak swasta maupun.
”Klien kami Wayan EM juga tidak pernah ada janji maupun menerima uang yang berkaitan dengan eksekusi yang dimohonkan,” imbuhnya.
Para Kuasa hukum Wayan EM menegaskan, pelaksanaan eksekusi yang dilakukan terdakwa merupakan bagian dari tugas dan kewenangannya sebagai Ketua PN Depok, bukan bentuk penyalahgunaan wewenang maupun percepatan proses eksekusi.
Katanya, eksekusi dilakukan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3665 K/Pdt/2024 tanggal 30 September 2024, juncto putusan Pengadilan Tinggi Depok Nomor 691/Pdt/2023/PT Dpk tanggal 5 Desember 2023, serta Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 335/Pdt.G/2022/PN Dpk tanggal 12 September 2023.
”Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan permohonan dari pemohon eksekusi dan melalui proses telaah dan rekomendasi tertulis yang disepakati bersama jajaran PN Depok,” tukasnya. Ketiganya didakwa menerima suap hingga gratifikasi atas pengurusan perkara. (rah)











