Barometer Bali | Denpasar – Seorang pria berinisial FVK (39), warga Kota Depok, Jawa Barat, yang mengaku berprofesi sebagai wartawan, diamankan jajaran Polsek Kuta setelah diduga melakukan pengancaman dan penganiayaan terhadap dua tamu Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Badung, Sabtu (11/7/2026) malam.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah Aji Amil Arief Yusman (36), warga Jakarta Barat, bersama rekannya Fadel Muhammad Fahlevi (26), warga Palembang. Kasus ini kini masih dalam penanganan penyidik Polsek Kuta.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan laporan yang diterima langsung ditindaklanjuti oleh personel Polsek Kuta.
“Setelah menerima laporan, petugas segera mendatangi lokasi dan membawa kedua belah pihak ke Polsek Kuta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan pelapor, insiden bermula saat korban sedang berbincang dengan adiknya di depan kamar hotel. Terlapor kemudian memanggil korban dan menanyakan, “Abang artis ya?” Korban menjawab bahwa dirinya hanya mirip artis. Namun, percakapan tersebut berubah menjadi adu mulut setelah terlapor diduga melontarkan ejekan.
Situasi semakin memanas ketika korban melempar sebuah asbak ke arah dekat kamar terlapor. Tak lama kemudian, terlapor keluar dari kamar sambil mengucapkan kata-kata kasar.
Ia diduga membawa pecahan botol kaca serta mengenakan brass knuckle pada tangan kirinya, sembari mengeluarkan ancaman pembunuhan terhadap korban.
Petugas keamanan hotel, I Made Budhi Adnyana, yang menerima laporan dari petugas front office, langsung menuju lokasi. Saat tiba di area kolam renang depan kamar 104, ia melihat kedua pihak masih terlibat adu mulut.
Menurut keterangan saksi, terlapor terus berupaya mendekati korban untuk melakukan pemukulan sambil mengenakan brass knuckle berwarna biru dan melontarkan ancaman. Beruntung, petugas keamanan berhasil melerai keduanya dan mengarahkan masing-masing kembali ke kamar.
Di lokasi kejadian juga ditemukan pecahan asbak yang diduga berkaitan dengan keributan tersebut.
Setelah menerima laporan resmi, polisi membawa kedua belah pihak ke Mapolsek Kuta untuk dimintai keterangan.
Dalam proses penanganan perkara, terlapor datang ke Mapolsek Kuta bersama seorang rekannya dengan membawa sebotol minuman beralkohol dan mengaku sebagai wartawan. Saat itu, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, turut hadir untuk memastikan situasi tetap kondusif dan meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ketika diminta menunjukkan kartu identitas pers, terlapor menyampaikan bahwa kartu tersebut tertinggal di kamar hotel. Meski telah diingatkan agar tidak melakukan perekaman di lingkungan Mapolsek Kuta, terlapor tetap merekam situasi di sekitar kantor polisi.
Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk melakukan tes urine terhadap terlapor.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kandungan Benzodiazepine, yaitu golongan obat penenang (sedatif). Namun demikian, penyidik masih mendalami apakah zat tersebut berasal dari penggunaan obat yang sah atau penyebab lainnya.
“Hingga saat ini penyidik belum dapat meminta keterangan secara maksimal karena kondisi terlapor masih dipengaruhi minuman beralkohol,” kata Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Selain itu, penyidik juga mendalami informasi bahwa sehari sebelum kejadian, Jumat (10/7/2026), terlapor bersama rekannya sempat mendatangi Mapolresta Denpasar dan melakukan perekaman video di area Satpas SIM Polresta Denpasar. Polisi menegaskan informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman dan tidak berkaitan langsung dengan perkara dugaan pengancaman dan penganiayaan yang saat ini sedang diproses.
Polisi menyatakan penyelidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut. (rian)











