OJK Bali Peringatkan Modus Pelunasan Kredit Berkedok SBKKN

Screenshot_20260714_230718_ChatGPT
OJK Provinsi Bali kini berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Bali selaku anggota Satgas PASTI Provinsi Bali untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pelaku maupun penggagas modus SBKKN. (barometerbali/red)

Barometer Bali | Denpasar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pelunasan kredit maupun ajakan menghentikan pembayaran utang yang belakangan beredar dengan mengatasnamakan Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara (SBKKN) dan Koperasi Indonesia.

Humas OJK Bali Gusti Wijaya menegaskan, praktik tersebut merupakan tindakan yang menyesatkan dan tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit yang berlaku di perbankan, perusahaan pembiayaan, maupun lembaga jasa keuangan lainnya.

“Praktik tersebut merupakan tindakan yang menyesatkan dan tidak dapat ditoleransi. Pola serupa telah beberapa kali terjadi di sejumlah wilayah lain dan berpotensi merugikan masyarakat maupun industri jasa keuangan,” ungkap Wijaya, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, OJK, seluruh pihak, khususnya debitur dan pelaku usaha jasa keuangan, diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai penawaran maupun ajakan dari pihak mana pun yang mengklaim mampu melunasi utang melalui skema SBKKN.

Berita Terkait:  OJK: Sektor Jasa Keuangan Bali Tetap Solid, Kredit Investasi dan Pariwisata Tumbuh Positif

“Kami mengajak masyarakat untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran maupun ajakan terkait pelunasan kredit yang mengatasnamakan SBKKN atau pihak tertentu. Skema tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku di lembaga jasa keuangan,” tegas Wijaya.

OJK juga mengingatkan para debitur yang masih memiliki kewajiban kredit agar tetap memenuhi seluruh kewajibannya sesuai perjanjian yang telah disepakati dengan bank atau perusahaan pembiayaan.

“Debitur yang masih memiliki kewajiban kredit agar tetap menyelesaikan kewajibannya sesuai perjanjian dan berkomunikasi langsung dengan bank atau perusahaan pembiayaan apabila menghadapi kendala,” lanjut Wijaya.

Selain itu, masyarakat yang merasa dirugikan diminta menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku agar memperoleh kepastian hukum sekaligus mencegah kerugian yang lebih besar bagi industri jasa keuangan.

Berita Terkait:  Transaksi UMKM di PKB 2026 Tembus Rp1,7 Miliar dalam 10 Hari, Kuliner Jadi Primadona

Menindaklanjuti munculnya modus tersebut, OJK Provinsi Bali kini berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Bali selaku anggota Satgas PASTI Provinsi Bali untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pelaku maupun penggagas modus SBKKN.

Dalam praktiknya, pelaku menyasar debitur bermasalah dengan menjanjikan pelunasan kredit atau pembebasan utang menggunakan surat yang diklaim sebagai Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara. Dokumen tersebut bahkan mengatasnamakan Presiden dan Negara Republik Indonesia sebagai jaminan pelunasan utang.

Korban kemudian dipengaruhi agar menghentikan pembayaran cicilan kepada bank atau perusahaan pembiayaan. Tidak hanya itu, mereka juga diminta membayar sejumlah uang sebagai biaya pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok atau badan hukum tertentu, bahkan diminta merekrut debitur lain agar ikut bergabung.
OJK mengidentifikasi sejumlah ciri modus tersebut, di antaranya mengatasnamakan negara atau lembaga negara dengan dalih kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, menjanjikan pelunasan utang melalui SBKKN, memungut biaya keanggotaan, serta mengajak korban mencari debitur lain.

Berita Terkait:  PT Pegadaian (Persero) Area Pulau Sumbawa Resmikan Rumah Bibit dan Serahkan Bantuan 1.000 Bibit Kopi pada Summer Camp IV di Riamau Wawo

Sebagai langkah antisipasi, OJK mengimbau masyarakat agar selalu memastikan legalitas pelaku usaha maupun produk jasa keuangan melalui OJK Kontak 157 sebelum menerima atau mengikuti penawaran yang mencurigakan.

“Masyarakat diharapkan terlebih dahulu berkonsultasi dan memastikan legalitas pelaku usaha serta produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK. Jangan mudah tergiur dengan janji pelunasan utang yang tidak memiliki dasar hukum maupun mekanisme yang sah,” pungkas Wijaya.

Indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat dilaporkan melalui sipasti.ojk.go.id, sedangkan dugaan penipuan transaksi keuangan dapat dilaporkan melalui iasc.ojk.go.id. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI