Barometer Bali | Denpasar – Sinergi lintas instansi kembali membuahkan hasil dalam upaya menjaga kelestarian satwa liar. Sebanyak 124 ekor burung tanpa dokumen resmi berhasil diamankan dari dugaan penyelundupan di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi adanya dugaan pengiriman burung tanpa dokumen resmi menggunakan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) tujuan Pulau Jawa. Menindaklanjuti informasi tersebut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali melalui Petugas Resor KSDA Wilayah Buleleng–Pelabuhan Gilimanuk bersama Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali Satuan Pelayanan Gilimanuk serta Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Gilimanuk menggelar operasi pengawasan terpadu di kawasan Pelabuhan Gilimanuk.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 124 ekor burung yang diangkut menggunakan bus AKAP Gunung Harta bernomor polisi DK 7163 GH tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Saat pemeriksaan berlangsung, tidak ditemukan pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman burung tersebut. Seluruh burung kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk dilakukan identifikasi jenis dan pemeriksaan kesehatan.
Hasil identifikasi menunjukkan terdapat lima jenis burung, yakni Trucukan, Sikatan Rimba Dada Coklat, Bimoli atau Kancilan, Cendet, dan Cucak Jenggot. Meski bukan termasuk satwa yang dilindungi, pengangkutan dan peredarannya tetap wajib memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024 serta dilengkapi dokumen kesehatan dan karantina sesuai aturan yang berlaku.
Petugas Resor KSDA Wilayah Buleleng–Pelabuhan Gilimanuk, Beni Supeno, menegaskan bahwa pengawasan terhadap lalu lintas satwa merupakan bagian penting dalam mencegah perdagangan satwa liar ilegal.
“Pemeriksaan kelengkapan dokumen pada setiap pengangkutan satwa merupakan langkah penting untuk mencegah perdagangan satwa liar ilegal. Sinergi antarinstansi menjadi kekuatan utama dalam memastikan setiap peredaran satwa berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Setelah dilakukan identifikasi dan rapid assessment, seluruh burung dinyatakan dalam kondisi sehat dan layak dilepasliarkan. Pada 15 Juli 2026, Balai KSDA Bali bersama Balai Taman Nasional Bali Barat, BBKHIT Bali Satuan Pelayanan Gilimanuk, dan Flight Protecting Indonesia’s Birds melepasliarkan seluruh burung tersebut di dua lokasi dalam kawasan hutan Taman Nasional Bali Barat untuk mengembalikannya ke habitat alami.
Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Keberhasilan ini membuktikan bahwa kolaborasi lintas instansi menjadi kunci dalam menjaga kelestarian satwa liar. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama dan berkomitmen menjaga keanekaragaman hayati. Semoga sinergi ini terus terjaga demi konservasi Indonesia yang semakin kuat,” kata Ratna.
Keberhasilan penggagalan penyelundupan ini menjadi bukti pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam menjaga lalu lintas tumbuhan dan satwa liar. Balai KSDA Bali berharap sinergi yang telah terbangun dapat terus diperkuat guna mencegah perdagangan satwa ilegal sekaligus menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia bagi generasi mendatang. (rian)










