Barometer Bali | Denpasar – Polemik pengunduran Fraksi Golkar DPRD Bali dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) semakin memanas. Pimpinan Pansus menegaskan bahwa penarikan anggota tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh fraksi, melainkan wajib melalui mekanisme resmi sesuai peraturan perundang-undangan dan Tata Tertib DPRD Provinsi Bali.
Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menjelaskan bahwa Pansus dibentuk melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali dan ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Pimpinan DPRD. Karena itu, setiap perubahan susunan keanggotaan, termasuk penarikan anggota oleh fraksi, juga harus ditempuh melalui mekanisme yang sama.
“Pansus TRAP dibentuk melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Bali. Jadi kalau mereka mau menarik anggotanya dari Pansus TRAP, mekanismenya harus melalui rapat paripurna. Setelah itu baru ditetapkan dengan SK. Jadi kita juga harus taat aturan,” tegas Supartha, pada Senin (20/7/2026).
Ia menekankan, Pansus merupakan alat kelengkapan DPRD yang dibentuk secara kelembagaan sehingga keberadaannya tidak dapat diubah hanya melalui keputusan internal fraksi. Pernyataan tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa Fraksi Golkar dapat menarik tiga anggotanya hanya dengan menerbitkan surat keputusan fraksi.
Sementara itu, Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, juga melontarkan kritik terhadap pernyataan Ketua DPD Partai Golkar Bali yang juga anggota DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih (Demer). Menurutnya, Demer keliru membedakan antara rekomendasi Pansus dan laporan akhir Pansus.
“Yang dibicarakan Demer itu laporan Pansus, padahal yang kami sampaikan kepada eksekutif adalah rekomendasi Pansus. Itu dua hal yang berbeda. Jangan disamakan,” ujar Dewa Rai.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali itu menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2018, serta Tata Tertib DPRD Provinsi Bali, masa kerja Pansus berlangsung selama enam bulan dan baru berakhir setelah menyampaikan laporan hasil kerja kepada pimpinan DPRD untuk diterima dalam rapat paripurna.
Menurutnya, rekomendasi yang telah disampaikan kepada pihak eksekutif merupakan tindak lanjut atas temuan Pansus terkait dugaan pelanggaran tata ruang, aset daerah, dan perizinan. Rekomendasi tersebut bukan merupakan laporan akhir yang mengakhiri masa kerja Pansus.
Dewa Rai juga mengkritik keras pandangan Demer terkait aspek hukum tata negara.
“Orang yang tidak paham hukum jangan bicara hukum. Persoalannya beliau bicara hukum, tetapi tidak mengerti ketentuan hukumnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengalaman panjang sebagai anggota legislatif tidak otomatis mencerminkan pemahaman yang memadai terhadap hukum ketatanegaraan.
“Sebagai anggota DPR RI lima periode tidak menjamin paham aturan hukum ketatanegaraan. Saya juga lima periode menjadi anggota DPRD Bali dan berlatar belakang pendidikan hukum. Karena itu ada perbedaan cara pandang dalam menyikapi persoalan hukum tata negara,” katanya.
Menutup pernyataannya, Dewa Rai berharap anggota DPR RI justru mengambil peran dalam memperkuat perlindungan tata ruang Bali melalui kebijakan di tingkat nasional, bukan memperuncing polemik yang sedang berkembang.
“Sebagai DPR RI seharusnya ikut turun menjaga tata ruang Bali dengan memperjuangkan kebijakan di pusat, bukan malah ikut merusak tata ruang Bali,” pungkasnya. (rian)











