Satpol PP Denpasar Tertibkan Ratusan Alat Peraga Kadaluarsa di Fasilitas Umum

InCollage_20260729_184134937_HzyGxECz1l
Foto: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, pamflet, dan papan nama yang terpasang di fasilitas umum, Rabu (29/7). (barometerbali/rah)

Barometer Bali | Denpasar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, pamflet, dan papan nama yang terpasang di fasilitas umum, Rabu (29/7). Kegiatan penertiban menyasar sejumlah ruas jalan di wilayah Kota Denpasar, meliputi Jalan Hayam Wuruk, Jalan Raya Puputan, Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Surapati.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan dalam kegiatan tersebut pihaknya menertibkan sebanyak 200 alat peraga, terdiri atas 52 pamflet, 78 banner, 59 spanduk, 8 umbul-umbul, dan 3 papan nama.

Berita Terkait:  Perkuat Sinergi Pengelolaan Pangan dan Ketahanan Daerah, Bupati Badung Terima Kunjungan Pemkab Tapin

“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan fasilitas umum. Selain itu, kami memastikan pemasangan media informasi maupun promosi tidak mengganggu kepentingan umum dan estetika kawasan perkotaan,” ujar Bawa Nendra.

Pihaknya mengimbau masyarakat maupun pihak yang memasang alat peraga agar memperhatikan ketentuan serta lokasi pemasangan yang telah ditetapkan. Hal tersebut penting dilakukan untuk menjaga ruang publik tetap tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Berita Terkait:  Cek Kesehatan Gratis, Dinkes Tabanan Luncurkan SAPA CKG Ngayah Ring Desa

Lebih lanjut, Bawa Nendra menegaskan komitmen Satpol PP Kota Denpasar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara transparan dan berintegritas. Seluruh jenis layanan serta tindak lanjut pengaduan melalui GARBASITA Satpol PP Kota Denpasar tidak dikenakan biaya.

“Untuk menjaga integritas seluruh jajaran, kami menegaskan tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun. Apabila masyarakat menemukan adanya pihak yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar, silakan dilaporkan melalui WhatsApp Bot GARBASITA di nomor 081337338326, dengan menyertakan bukti otentik,” tegasnya.

Berita Terkait:  Jelang Lomba Senam dan Paduan Suara, Bupati Satria Beri Motivasi Kontingen Klungkung

Satpol PP Kota Denpasar juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban fasilitas umum serta berperan aktif menyampaikan pengaduan apabila menemukan pelanggaran maupun praktik yang mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar.

“Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan Kota Denpasar yang tertib, bersih, aman, dan nyaman,” ujarnya. (Ayu/Rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI