Barometer Bali | Denpasar – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali melalui Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di atas Kapal Tilong Kabila. Seorang pria berinisial IPAM (35) diamankan setelah diduga mencuri tas milik seorang penumpang yang berisi uang tunai, mata uang asing, dan dua unit telepon genggam sesaat menjelang kapal bersandar menuju Pelabuhan Benoa, Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, Kamis (30/7/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali.
“Setelah menerima laporan korban, tim segera melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV. Dari hasil pendalaman, identitas terduga pelaku berhasil diketahui, kemudian kami berkoordinasi dengan aparat desa dan Polsek Banjar hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar Ariasandy.
Pelaku ditangkap pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 Wita di Pos Tabog Polsek Banjar, Kelurahan/Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial IMW (46) yang kehilangan sebuah tas saat berada di atas Kapal Tilong Kabila pada Selasa, 8 Juli 2026 sekitar pukul 23.54 Wita, sebelum kapal sandar. Dalam tas tersebut terdapat uang tunai sebesar Rp9,5 juta, uang pecahan 50 Dolar Australia, serta dua unit telepon genggam.
Laporan korban diterima Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali pada hari yang sama. Berbekal rekaman CCTV, penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui berdomisili tetap di Desa Tinodino, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek POCO serta uang tunai sebesar Rp1.052.000 yang diduga merupakan bagian dari hasil tindak pidana.
“Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Bali bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelas Ariasandy.
Kabid Humas Polda Bali juga memberikan apresiasi kepada jajaran Subdit Gakkum Ditpolairud atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut.
“Saya mengapresiasi kerja cepat Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali dalam mengungkap kasus ini. Kami pastikan setiap tindak pidana di wilayah perairan Bali akan ditindak secara tegas. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya para penumpang kapal, agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan menjaga barang bawaannya selama dalam perjalanan guna menghindari tindak kejahatan,” tegas Ariasandy. (red)










