Kejati Bali Inisiasi Terobosan, Anak Terlantar Kini Diprioritaskan Miliki Dokumen Kependudukan

Screenshot_20260731_103349_WhatsAppBusiness
Kajati Bali, Setiawan Budi Cahyono, menegaskan bahwa identitas hukum merupakan hak mendasar setiap anak yang harus dipenuhi oleh negara. (barometerbali/red)

Barometer Bali | Denpasar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengambil langkah strategis untuk menjamin hak dasar anak terlantar melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pemberian Dokumen Kependudukan kepada Anak Terlantar di Provinsi Bali. Program ini diharapkan menjadi solusi bagi anak-anak yang selama ini belum memiliki identitas hukum sehingga sulit mengakses layanan pendidikan, kesehatan, maupun perlindungan sosial.

Penandatanganan kerja sama berlangsung di Auditorium ST Burhanuddin Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (30/7/2026), dan dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali Y.M. Dr. Drs. H. Suhadak, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Panitera Pengadilan Tinggi Denpasar, serta perwakilan Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan sejumlah instansi lintas sektor.

Berita Terkait:  Nyoman Parta Tagih Reformasi Total Imigrasi Pascakasus Wamen Imipas, Siapkan RUU Satu Data Indonesia

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Setiawan Budi Cahyono, menegaskan bahwa identitas hukum merupakan hak mendasar setiap anak yang harus dipenuhi oleh negara.

“Dokumen kependudukan bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi pintu masuk bagi anak-anak terlantar untuk memperoleh hak-haknya sebagai warga negara, mulai dari pendidikan, layanan kesehatan hingga perlindungan sosial.

Melalui kerja sama ini kami ingin memastikan tidak ada lagi anak yang kehilangan masa depannya hanya karena tidak memiliki identitas hukum,” ujarnya.

Berita Terkait:  Kejati Bali Buka Bazar Pelayanan Publik, Wayan Koster Soroti Pentingnya Layanan Keimigrasian

Melalui kerja sama tersebut, Kejati Bali bersama para pemangku kepentingan menyepakati mekanisme koordinasi mulai dari pengajuan perwalian oleh Jaksa Pengacara Negara hingga proses penerbitan dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Skema ini diharapkan mampu mempercepat proses pemenuhan hak identitas bagi anak terlantar sekaligus menyederhanakan birokrasi yang selama ini menjadi kendala.

Berita Terkait:  Koster Dorong REI Bangun Hunian Masa Depan yang Hemat Lahan

Selain memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan, program tersebut juga diproyeksikan menjadi pilot project yang dapat direplikasi di berbagai daerah di Indonesia.

Setiawan menegaskan, Kejaksaan Tinggi Bali akan terus menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada aspek yuridis, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan.

“Kami berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang humanis, terutama dalam melindungi hak-hak anak. Harapannya, langkah ini dapat melahirkan generasi yang terlindungi, memiliki kepastian hukum, dan mampu tumbuh menjadi sumber daya manusia yang berkualitas,” pungkasnya. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI