Barometer Bali | Singasana – Informasi mengenai penghasilan Perbekel di Kabupaten Tabanan yang beredar di media sosial menjadi perhatian publik. Dalam unggahan tersebut disebutkan, penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan Perbekel di Kabupaten Tabanan hanya sebesar Rp3.500.000 per bulan dan disebut sebagai yang terendah se-Bali.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan memberikan klarifikasi. Angka Rp3,5 juta tersebut belum menggambarkan keseluruhan penerimaan Perbekel karena masih terdapat sejumlah tunjangan dan penerimaan lainnya yang diterima sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Tabanan I Gede Ketut Suyana Putra, S.Sos., saat dikonfirmasi pada Senin (31/8) menjelaskan bahwa besaran penghasilan Perbekel telah diatur melalui Peraturan Bupati Tabanan Nomor 106 Tahun 2023 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya yang Sah bagi Perbekel dan Perangkat Desa di Kabupaten Tabanan.
“Kalau mengacu pada Peraturan Bupati Tabanan Nomor 106 Tahun 2023, Siltap Perbekel memang sebesar Rp2.500.000 per orang per bulan. Tetapi penghasilan Perbekel tidak hanya Siltap,” ujar Suyana Putra.
Mengacu pada Pasal 5 regulasi tersebut, Siltap Perbekel ditetapkan sebesar Rp2.500.000 per orang per bulan. Kemudian, Pasal 6 mengatur bahwa selain menerima penghasilan tetap, Perbekel juga diberikan tunjangan dan penerimaan lain yang sah yang bersumber dari APBDesa.
Salah satu komponen tersebut adalah Tunjangan Jabatan sebesar Rp1.000.000 per orang per bulan.
“Jadi, kalau Siltap Rp2,5 juta ditambah Tunjangan Jabatan Rp1 juta, sudah menjadi Rp3,5 juta per bulan. Ini baru dua komponen penerimaan,” jelasnya.
Menurut Suyana Putra, Perbekel juga memperoleh penerimaan tambahan dari sejumlah sumber sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan Tunjangan Beban Kerja melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa sebesar Rp2.500.000 per orang per bulan. Pembayaran tunjangan tersebut dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali memberikan tambahan penghasilan berupa Bantuan Keuangan Khusus dana stimulan yang dialokasikan dari APBD Provinsi Bali sebagai Tambahan Penghasilan Perbekel sebesar Rp1.500.000 per orang per bulan, yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali.
“Selain Siltap dan Tunjangan Jabatan, ada Tunjangan Beban Kerja dari Kabupaten melalui BKK Desa sebesar Rp2,5 juta per bulan dan tambahan penghasilan dari Pemerintah Provinsi Bali sebesar Rp1,5 juta per bulan,” kata Suyana Putra.
Tidak hanya itu, Perbekel juga mendapatkan penghasilan tambahan sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) sebesar Rp900.000 per bulan.
Dengan adanya komponen tambahan tersebut, apabila seluruh penerimaan dihitung berdasarkan nilai per bulan, total penghasilan Perbekel di Kabupaten Tabanan mencapai Rp8.400.000 per orang per bulan.
Suyana Putra menegaskan, informasi mengenai penghasilan Perbekel perlu dilihat secara utuh dengan memperhitungkan seluruh komponen penerimaan, bukan hanya Siltap dan Tunjangan Jabatan.
“Jadi kalau disebut hanya Rp3,5 juta, itu belum keseluruhan. Kalau seluruh komponen penerimaan dihitung, termasuk penghasilan tambahan sebagai PKPKD, totalnya mencapai Rp8,4 juta per bulan,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa beberapa komponen penerimaan dibayarkan secara berkala setiap tiga bulan sekali. Mekanisme pembayaran tersebut merupakan bentuk pencairan secara akumulatif dari besaran yang ditetapkan setiap bulan.
DPMD Kabupaten Tabanan berharap penjelasan tersebut dapat memberikan informasi yang lebih lengkap kepada masyarakat mengenai struktur penghasilan Perbekel di Kabupaten Tabanan. (tmc/rah)










