Satgas PASTI Setop Investasi Kripto Ilegal YWWSDC dan RTHAE

Screenshot_20260831_190151_ChatGPT
Satgas PASTI) menghentikan kegiatan dua entitas, YWWSDC dan RTHAE, setelah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat. (barometerbali/red)

Barometer Bali | Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan dua entitas, YWWSDC dan RTHAE, setelah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, mengungkapkan kedua entitas tersebut tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

“Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK. Masyarakat juga diminta selalu memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi serta memahami karakteristik, manfaat, dan risiko produk yang ditawarkan,” ungkap Hudiyanto dalam keterangannya, Minggu (31/8/2026).

YWWSDC Klaim Bagian Perusahaan AS
YWWSDC mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd, perusahaan yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat. Entitas tersebut menawarkan skema investasi trading aset kripto dan pembelian token aset keuangan digital melalui platform YWWSDC.

Berita Terkait:  Satgas PASTI Perang Melawan Scam Digital, 1.220 Entitas Keuangan Ilegal Ditutup dalam Tujuh Bulan

Namun berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI, YWWSDC tidak memiliki izin OJK sebagai PAKD.
Selain itu, YWWSDC ditemukan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Aplikasi maupun situs web yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Satgas PASTI turut menemukan indikasi perubahan alamat tautan atau URL menggunakan nama berbeda dengan tampilan serupa, sehingga diduga memiliki keterkaitan dengan YWWSDC.

RTHAE Tawarkan Token dan Janji Pengembalian Dana

Sementara itu, RTHAE menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital melalui platform Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE).
Penawaran tersebut antara lain berupa penawaran perdana token yang diklaim akan listing di bursa RTHAE. Dalam skemanya, dana yang telah disetorkan dijanjikan akan dikembalikan kepada anggota apabila token tersebut batal listing.

Berita Terkait:  Bank BPD Bali Borong Tiga Penghargaan Terbaik pada Ajang 31st Infobank Award 2026

Hudiyanto menjelaskan, hasil klarifikasi dan verifikasi menemukan RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia serta tidak memiliki izin OJK sebagai PAKD.

RTHAE juga melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Aplikasi maupun situs web yang digunakan pun tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Akses Diblokir, Penindakan Dilanjutkan

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE sekaligus melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan tautan atau URL yang berkaitan dengan kedua entitas.
Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

Berita Terkait:  Penguatan Integritas Pasar Modal Jadi Prioritas, OJK Luncurkan ETF Emas

Hudiyanto kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang membawa nama perusahaan asing maupun mengklaim tengah mengurus perizinan OJK.

“Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, khususnya yang mengatasnamakan perusahaan asing dan mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK,” tegas Hudiyanto.

Masyarakat yang menemukan indikasi investasi maupun pinjaman online ilegal dapat melaporkannya melalui kanal resmi Satgas PASTI dan Kontak OJK 157.

Sementara bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan, laporan dapat disampaikan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI