Barometer Bali | Denpasar – Komisi II DPR RI mengapresiasi tata kelola aset Pemerintah Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster. Pengelolaan pemerintahan dan kekayaan daerah Bali dinilai telah berjalan cukup baik serta diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Tim Kunjungan Kerja, Agun Gunandjar Sudarsa, dalam kunjungan kerja spesifik terkait pengawasan Barang Milik Daerah (BMD) dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Rabu (2/9/2026), di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar.
Agun mengatakan kunjungan tersebut bertujuan memperoleh gambaran aktual mengenai kondisi aset Pemprov Bali pada semester pertama 2026, mulai dari jumlah dan nilai BMD, status sertifikasi, aset bermasalah atau dikuasai pihak lain, hingga pemanfaatannya oleh pihak ketiga.
“Komisi II DPR RI tidak datang untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan kekayaan daerah terlindungi dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” kata Agun.
Menurutnya, aset daerah bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan kekayaan publik yang harus dijaga sekaligus mampu menghasilkan nilai tambah. Karena itu, pengawasan tidak boleh berhenti pada pencatatan, tetapi harus memastikan keberadaan fisik, status hukum, penguasaan, sertifikasi, dan pemanfaatannya secara optimal.
Ia menegaskan tidak boleh ada aset pemerintah yang menganggur. Aset daerah dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga sepanjang memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
Agun juga menilai tata kelola pemerintahan Bali telah berjalan cukup baik. Penilaian itu didasarkan pada pengalaman kepemimpinan Wayan Koster serta berbagai perkembangan yang diketahui Komisi II DPR RI melalui pemberitaan publik.
“Kami meyakini, dengan pengalaman pemerintahan yang telah cukup lama dijalankan Bapak Gubernur, tata kelola pemerintahan di Bali telah berjalan cukup baik,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Wayan Koster memaparkan bahwa Pemprov Bali memiliki aset tanah sebanyak 5.436 bidang dengan luas keseluruhan mencapai 3.101,309 hektare. Dari jumlah itu, 4.919 bidang telah bersertifikat, sedangkan 517 bidang lainnya belum bersertifikat.
Mulai 2026, Pemprov Bali juga merancang inventarisasi secara menyeluruh terhadap barang milik daerah, meliputi gedung, bangunan, peralatan, mesin, hingga alat angkutan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mewujudkan data BMD yang akurat, mutakhir, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data itu selanjutnya menjadi dasar pengamanan aset, penyusunan laporan keuangan daerah, serta pengambilan kebijakan pengelolaan BMD.
Koster menjelaskan, pemanfaatan aset dilakukan melalui skema sewa dan kerja sama pemanfaatan. Untuk memperoleh nilai terbaik, Pemprov Bali melibatkan Tim Penilai Pemerintah dari Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali dan Nusa Tenggara maupun Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Salah satu keberhasilan yang dipaparkan Koster adalah optimalisasi aset strategis seluas sekitar 39,89 hektare di kawasan Nusa Dua. Sebelum dirinya menjabat gubernur, lahan tersebut dikerjasamakan dengan nilai sekitar Rp7 miliar per tahun.
Setelah perjanjian kerja sama diperbarui berdasarkan hasil penilaian aset, pendapatannya melonjak menjadi Rp57 miliar per tahun.
“Pemanfaatan aset daerah dilakukan melalui pola sewa dan kerja sama pemanfaatan, sehingga dapat memberikan pendapatan yang lebih optimal bagi daerah,” jelas Koster.
Upaya tersebut dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Penilaian tarif sewa dan kerja sama pemanfaatan menjadi instrumen penting untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain aset tanah, Pemprov Bali memiliki sejumlah BUMD dan perusahaan patungan, yakni Perumda Kerta Bali Saguna, PT Bank Pembangunan Daerah Bali, PT Jamkrida Bali Mandara, RS Puri Raharja, PT Askrida, PT Jasamarga Bali Tol, Perumda Kerthi Bali Santhi, dan Perseroda Pusat Kebudayaan Bali.
Dari sejumlah badan usaha tersebut, BPD Bali menjadi salah satu penyumbang pendapatan terbesar. Sementara Perumda Kerthi Bali Santhi diarahkan mengelola sektor pariwisata melalui sistem satu pintu dengan melibatkan berbagai pihak, khususnya agen perjalanan.
Adapun Perseroda Pusat Kebudayaan Bali dipersiapkan mengelola kawasan seni, budaya, pariwisata, dan ekonomi kreatif. Keberadaan badan usaha tersebut diharapkan mendukung tersedianya fasilitas pertunjukan seni dan budaya Bali bertaraf internasional.
“Memang belum maksimal, tetapi sudah berjalan cukup baik. Kami berharap pengelolaan aset daerah ke depan dapat dilakukan secara lebih matang, optimal, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah,” tegas Koster.
Komisi II DPR RI turut menyoroti peran strategis BPN dalam mengamankan aset pemerintah. Sertifikasi aset diminta tidak hanya menjadi proses administratif, tetapi juga harus mampu mencegah sengketa, penguasaan oleh pihak lain, dan tumpang tindih hak.
Dalam kesimpulannya, Komisi II DPR RI meminta agar aset daerah yang menghasilkan pendapatan dari sektor pariwisata turut diarahkan untuk mendukung pelestarian budaya Bali. Kementerian Dalam Negeri juga didorong merumuskan kebijakan yang memberikan manfaat lebih besar bagi daerah, termasuk berkaitan dengan dana perimbangan dan kontribusi untuk daerah.
Komisi II DPR RI berharap sengketa atau perselisihan lahan dapat diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah. BPK dan BPKP pun diminta tidak sekadar menyampaikan temuan, tetapi turut berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk membantu penyelesaiannya.
Hasil kunjungan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada mitra kerja Komisi II DPR RI agar ditindaklanjuti secara konkret, terukur, dan memiliki batas waktu yang jelas.
Pertemuan diakhiri dengan penyerahan cendera mata berupa kain tenun Endek Bali oleh Gubernur Koster kepada Ketua Tim Kunjungan Kerja dan anggota Komisi II DPR RI.
Turut hadir Sekda Provinsi Bali, Bupati Buleleng, Bupati Jembrana, Wakil Bupati Karangasem, Wakil Bupati Tabanan, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali, perwakilan instansi vertikal, serta undangan lainnya. (red)











