Karina dan Liem Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Reiner Kejar P-21

IMG-20260904-WA0045
Kuasa hukum Reiner Sugata Liman, AA Ngurah Alit Wirakesuma (kiri) didampingi Advokat Sonny Tumbelaka dalam konferensi pers di Denpasar pada Kamis (3/9/2026). (barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Perkara hukum yang melibatkan Karina Candra dan Liem Jen Lie yang disebut merupakan ibu Karina memasuki babak baru. Penyidik Polresta Denpasar telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana menggelapkan asal-usul orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penetapan tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan yang diterima pihak kuasa hukum Reiner Sugata Liman pada Rabu (2/9/2026). Selain surat penetapan tersangka, kuasa hukum juga menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Kuasa hukum Reiner Sugata Liman, AA Ngurah Alit Wirakesuma, menyebut penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari rangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan kepolisian. Ia menegaskan proses tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa.

“Baru tadi jam 1-an (sekitar pkl 13.00 Wita, red) kami menerima surat tentang pemberitahuan penetapan tersangka. Artinya penetapan tersangka didahului dengan pemberitahuan perkembangan penyidikan. Jadi bukan keburu-buru,” ujar Alit didampingi pengacara Sonny Tumbelaka saat konferensi pers, di Denpasar pada Kamis (3/9/2026).

Menurutnya, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polresta Denpasar. Ia juga meminta publik tidak menarik kesimpulan berdasarkan asumsi sebelum seluruh proses hukum berjalan.

Berita Terkait:  Pria Rudapaksa Anak Umur 13 Tahun di Sidakarya Berhasil Diamankan Polisi

“Artinya kita menghormati proses hukum di penyidikan dilakukan oleh Polresta. Seluruh perkembangan proses hukumnya ini semuanya sudah valid, sehingga kami kemarin tidak berani memberikan hal-hal yang asumsi-asumsi,” katanya.

Kuasa hukum menyebut SPDP dan penetapan tersangka selanjutnya berkaitan dengan proses penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Denpasar.

Ia berharap setelah penetapan tersangka, penyidik dapat segera merampungkan pemberkasan sehingga perkara dapat dilimpahkan kepada jaksa untuk diteliti.

“Harapan kami dari Kejaksaan Negeri, kalau berkas dinyatakan lengkap, tentu menjadi P-21. Dari penetapan P-21, pemberkasan dan tersangka diserahkan kepada Kejaksaan Negeri, itu harapan kami,” tegasnya.

Ia menjelaskan, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21, perkara akan memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Selanjutnya, perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan.

“Kalau sudah lengkap sama tersangka, nanti proses daripada ke pengadilan barulah dia menjadi terdakwa. Kalau terbukti sah meyakinkan, nanti jadilah dia terpidana. Itu saja harapan kita,” tandasnya.

Selain perkembangan perkara pidana, kuasa hukum dari Reiner juga menyoroti persoalan akses terhadap anak. Menurutnya, hingga kini pihak suami belum mendapatkan kesempatan untuk berkomunikasi maupun bertemu dengan anaknya.

Berita Terkait:  Polres Badung Ungkap 17 Kasus Narkotika, 22 Tersangka Diamankan

“Sama sekali tidak dapat. Sampai sekarang tidak diperkenankan sama sekali. Jangankan mengakses untuk komunikasi, melihat anaknya sendiri dia tidak ketahui,” ungkapnya.

Alit mengatakan pihak keluarga sebelumnya telah berupaya meminta agar dapat bertemu dengan anak tersebut. Namun, menurutnya, akses tersebut masih tertutup.

“Padahal kita dari pihak keluarga sudah kula nuwun, artinya biar bisa diperlihatkan, tapi ditutup aksesnya,” imbuhnya.

Persoalan hak asuh anak juga disebut menjadi bagian dalam proses gugatan perceraian. Kuasa hukum mengatakan pihak suami telah mengajukan permohonan hak asuh melalui rekonvensi atau gugatan balik.

“Kalau proses gugatan cerainya, pihak istri tidak mengajukan tentang hak asuh. Di dalam rekonvensi, gugat balik kita, kita nyatakan hak asuh di kita,” jelasnya.

Menurut kuasa hukum, dalam gugatan perceraian yang diajukan pihak istri, persoalan hak asuh anak disebut tidak menjadi bagian dari tuntutan. Karena itu, ia mempertanyakan langkah menghadirkan keterangan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam perkara tersebut.

Berita Terkait:  Bule Australia Ditangkap di Bandara, Buntut Video Asusila Viral di Pekarangan Warga Berawa

“Di dalam gugatan cerainya dia tidak ada tentang pengasuhan anak. Menjadi tanda tanya kami, kenapa Anda mengajukan KPAI?” katanya.

Sementara terkait pengaruh penetapan tersangka terhadap perkara perceraian, pihaknya menyebut status tersebut tidak serta-merta menentukan hasil perkara perdata.

Namun, menurutnya, status tersangka dapat menjadi salah satu petunjuk yang dipertimbangkan hakim dalam perkara perceraian yang sedang berjalan.

“Oh tidak bisa. Di dalam gugatan cerai terlepas dia. Akan tetapi bisa dijadikan petunjuk oleh hakim perdata,” ujarnya.

Ia juga menegaskan status tersangka belum dapat disamakan dengan seseorang yang telah terbukti melakukan tindak pidana.

“Namanya tersangka, sangkaan kan belum memiliki kualifikasi daripada suatu vonis. Kalau sudah dinyatakan P-21, terdakwa, itu baru step kedua. Kalau dia bisa diputus sah meyakinkan bersalah, ya sudah terbukti dia,” tandasnya.

Lebih lanjut, apabila nantinya perkara tersebut telah berkekuatan hukum dan terdakwa dinyatakan bersalah, putusan tersebut menurutnya dapat digunakan sebagai dasar hukum dalam proses selanjutnya.

“Kalau sudah terpidana, itu jadi, ya minimal dijadikan novum lah, bahasanya,” pungkas Alit. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI