Barometer Bali | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) terus memperkuat ekosistem asuransi kesehatan guna mendorong layanan kesehatan yang lebih efisien, terintegrasi, berkelanjutan, dan semakin terjangkau bagi masyarakat.
Penguatan tersebut diwujudkan melalui Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ), yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara perusahaan asuransi dan jaringan atau fasilitas rumah sakit di Gedung Adhyatama Kemenkes, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Task Force KAPJ dibentuk sebagai tindak lanjut rapat koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan yang diketuai OJK dan didukung oleh Kemenkes, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, serta asosiasi perusahaan asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan penguatan koordinasi antara perusahaan asuransi dan rumah sakit menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem asuransi kesehatan yang lebih sehat dan kuat.
Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bagian awal dari transformasi industri kesehatan agar mampu memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat.
OJK, kata Ogi, akan terus mendorong penguatan ekosistem asuransi kesehatan agar pelayanan kepada masyarakat dapat semakin baik. Hal tersebut penting mengingat kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan peran asuransi komersial dalam pembiayaan kesehatan diharapkan terus meningkat.
Sementara itu, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan bahwa penguatan koordinasi antarpenyelenggara jaminan merupakan bagian dari transformasi sistem pembiayaan kesehatan.
Tujuannya adalah menciptakan pembiayaan kesehatan yang semakin efisien, memberikan hasil pelayanan yang optimal, serta membangun ekosistem kesehatan yang berkelanjutan.
Peningkatan peran asuransi dalam pembiayaan kesehatan juga diharapkan dapat mengurangi beban pembayaran langsung yang harus ditanggung masyarakat ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
Untuk itu, koordinasi antara perusahaan asuransi swasta, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit perlu terus diperkuat, termasuk melalui pertukaran data dan penyelarasan mekanisme pembayaran.
Sebagai bentuk implementasi KAPJ, lima perusahaan asuransi yang terlibat dalam penandatanganan PKS yakni AIA Financial, BRI Life, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, dan Asuransi Jiwa BCA.
Sementara tujuh jaringan atau fasilitas rumah sakit yang terlibat terdiri atas Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, Siloam Hospital Group, Rumah Sakit Kasih Grup, Rumah Sakit Sentra Medika Group, Rumah Sakit Azra Bogor, dan Rumah Sakit Dinda Tangerang.
Melalui kerja sama tersebut, perusahaan asuransi dan rumah sakit berkomitmen mendorong standardisasi sistem, mempercepat proses administrasi, serta mengoptimalkan pelaksanaan manfaat jaminan kesehatan bagi peserta.
Ke depan, Task Force KAPJ akan terus mendorong koordinasi dan kolaborasi antarpenyelenggara jaminan serta para pemangku kepentingan terkait. Sinergi antara kebijakan sektor kesehatan dan pengawasan sektor jasa keuangan diharapkan mampu membentuk ekosistem asuransi kesehatan yang sehat, transparan, efisien, berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat. (rah)










