Barometer Bali | Badung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar menangkap seorang pria berinisial HP (26) di sebuah vila di Jalan Raya Tuka, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 16.30 Wita.
Pria asal Medan tersebut diamankan bersama 19 paket berisi daun, biji, dan batang kering yang diduga narkotika jenis ganja. Keseluruhan barang bukti memiliki berat bersih 152,93 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D.W. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang mengarah ke wilayah Dalung.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk memastikan keberadaan serta aktivitas tersangka,” jelasnya.
Setelah melakukan pemantauan, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri target berada di sebuah vila di Jalan Raya Tuka. Polisi kemudian mengamankan HP dan menggeledah badan serta kamar vila yang ditempatinya.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu paket ganja di atas piring plastik di dapur vila. Sementara itu, 18 paket lainnya ditemukan di dalam wadah plastik yang disimpan di bawah laci kamar tidur tersangka.
Selain ganja, polisi menyita dua lembar kertas papir, satu bendel plastik klip kosong, satu kotak plastik, satu piring plastik, serta dua unit telepon genggam.
Berdasarkan pemeriksaan awal, HP mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial RL yang diduga berada di wilayah Gerung, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Barang tersebut diterimanya melalui jasa ekspedisi.
“Tersangka mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp3 juta. Setelah menerima paket, tersangka menunggu perintah untuk mengedarkan kembali barang tersebut,” ungkap Kompol I Komang Agus.
Polisi menduga HP berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna ganja. Tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (red)










