Babak Baru Sengketa Tanah Pura Balangan, I Made Daging Ditetapkan Tersangka

IMG-20260906-WA0170
Konferensi pers Kuasa hukum Pengempon Pura Dalam Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, pada Sabtu (5/9/2026)(Barometerbali/istimewa)

Barometer Bali | Denpasar – Kasus sengketa tanah Pura Dalam Balangan, Jimbaran, Kabupaten Badung, memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam perkara dugaan membuat dan/atau menggunakan surat palsu.

I Made Daging ditetapkan sebagai tersangka pada 4 September 2026. Ia disangkakan melanggar Pasal 391 dan/atau Pasal 392 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/44/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimsus.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan penetapan mantan pejabat BPN tersebut. Menurutnya, keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, penyitaan barang bukti, serta gelar perkara.

“Berdasarkan hasil gelar perkara dan penyidikan, penyidik telah memperoleh 2 (dua) alat bukti yang cukup,”ungkap Ariasandy, yang dikutip dari Balihotnews, Sabtu (5/9/2026)

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menyita sedikitnya 37 barang bukti, di antaranya berupa dokumen asli. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli sebelum meningkatkan status hukum I Made Daging.

Kasus ini bermula dari laporan Drs. I Made Tarip Widarta, M.Si., selaku Pengempon Pura Dalam Balangan Jimbaran, ke Polda Bali pada 5 Januari 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/14/I/2026/SPKT/Polda Bali.

Dugaan tindak pidana yang kini menjerat I Made Daging berkaitan dengan surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020.

Surat tersebut dibuat dan ditandatangani I Made Daging saat masih menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung pada 2020. Surat itu juga dilengkapi lampiran berupa peta bidang tanah dan Gambar Situasi Nomor 10926/1989 tanggal 13 Desember 1989 pada SHM Nomor 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono.

Berita Terkait:  Peringati Hari Jadi Provinsi Bali ke-68, Gubernur Koster: Pelayanan dan Pengabdian dilakukan Tulus Iklas

Kuasa hukum Pengempon Pura Dalam Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, menyebut terdapat 17 poin keterangan dalam surat tersebut yang menurut pihaknya tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta.

“Dari hasil kajian kami, ada 17 poin dalam surat tersebut yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” ujar Harmaini.

Menurut Harmaini, surat tersebut menjadi salah satu bagian penting yang kini dipersoalkan dalam laporan pidana yang ditangani Ditreskrimsus Polda Bali.

Persoalan tanah Pura Dalam Balangan sejatinya bukan perkara baru. Sengketa tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan sebelumnya pernah dilaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia pada 2018.Laporan tersebut tercatat dengan registrasi 0095/LM/IX/2018/DPS-JKT.

Pihak Pengempon menyebut Ombudsman RI melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) menemukan adanya persoalan dalam penyelesaian sengketa pertanahan tersebut, termasuk dugaan tindakan maladministrasi.

Namun, laporan tersebut kemudian ditutup setelah Ombudsman menerima surat dari pihak BPN yang menyatakan telah dilakukan sejumlah tindakan korektif, antara lain pengukuran, mediasi dan audit internal.

Mereka membantah adanya perdamaian sebagaimana disebutkan dalam surat yang dibuat pada 2020 tersebut.

“Tidak pernah ada perdamaian seperti yang disebutkan dalam surat itu. Itu yang kami persoalkan,” kata Harmaini.

Berita Terkait:  Karina dan Liem Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Reiner Kejar P-21

Menurut pihak Pengempon, keterangan mengenai adanya tindakan korektif dan perdamaian tersebut kemudian menjadi bagian dari persoalan karena laporan di Ombudsman akhirnya ditutup.

Tiga Bidang Tanah Diduga Digabung
Selain persoalan surat, pihak Pengempon juga mempersoalkan pengukuran ulang tanah yang dilakukan pada 5 Agustus 2020.

Mereka menduga terdapat tiga bidang tanah dengan alas hak berbeda yang kemudian digabungkan dalam SHM Nomor 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono.

Ketiga bidang tersebut disebut meliputi tanah milik adat di atas tebing sekitar 4 hektare, tanah negara berupa tebing sekitar 3.000 meter persegi, serta tanah yang diklaim sebagai kawasan sakral Pura Dalam Balangan sekitar 7.050 meter persegi.

Menurut pihak Pengempon, penggabungan tersebut menyebabkan sebagian tanah yang mereka yakini sebagai kawasan suci Pura Dalam Balangan masuk ke dalam objek sertifikat.

Mereka juga mempersoalkan perbedaan luas tanah. Dari sekitar 4 hektare, luas dalam hasil pengukuran disebut mencapai sekitar 5,1 hektare.

Pihak Pengempon menduga terjadi penambahan luas sekitar 1,1 hektare. Persoalan batas SHM Nomor 725/Jimbaran juga menjadi perhatian. Pihak Pengempon menyebut sejumlah surat dari Kementerian ATR/BPN berkaitan dengan batas barat sertifikat tersebut.

Surat yang dimaksud antara lain Nomor 1716/4.2-100/IV/2017 tanggal 20 April 2017, Nomor 1328/4.2-100/V/2018 tanggal 2 Mei 2018, serta Nomor 423/NO-100/VII/2018 tanggal 19 Juli 2018.

Menurut pihak Pengempon, surat-surat tersebut berkaitan dengan batas barat SHM 725/Jimbaran dan keberadaan tanah telajakan Pura Dalam Balangan.

Berita Terkait:  Curi Scoopy di Padang Kasna, Pria Ini Diringkus di Tangkuban Parahu

Persoalan semakin mencuat setelah lahan yang diklaim pihak Pengempon sebagai bagian dari tanah suci Pura Dalam Balangan disebut kemudian disewakan untuk kepentingan pembangunan kawasan komersial.

Berdasarkan materi yang disampaikan pihak Pengempon, penyewaan tersebut dituangkan dalam Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 05 tertanggal 30 Juli 2024 antara Hari Boedi Hartono dengan Timothy Robert Vivian Robins, warga negara Australia yang disebut bertindak sebagai Direktur PT Pantai Indah Wisata.

Lahan tersebut disebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan beach club dan hotel glamping.
Pihak Pengempon mempersoalkan penyewaan tersebut karena meyakini objek tanah yang disewakan merupakan bagian dari kawasan suci Pura Dalam Balangan.

Penetapan I Made Daging sebagai tersangka mendapat respons positif dari Pengempon Pura Dalam Balangan, I Made Tarip Widarta alias Mangku Tarip.

Ia mengaku lega setelah perjuangan mempertahankan tanah yang diyakini sebagai bagian dari kawasan suci Pura Dalam Balangan telah berlangsung selama puluhan tahun.

“Sudah 80 persen perasaan saya senang menang,” ujar Mangku Tarip di Denpasar, Sabtu (5/9/2026).

Menurutnya, penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan penting dalam perjuangan pihak Pengempon untuk mempertahankan kawasan yang mereka yakini sebagai tanah suci Pura Dalam Balangan.

Meski demikian, pihak Pengempon menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

Mangku Tarip berharap penyidikan Polda Bali dapat mengungkap secara terang dugaan pemalsuan surat sekaligus memperjelas persoalan status tanah yang selama ini mereka perjuangkan. ***

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI