Barometer Bali | Badung – Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial B.A. yang sempat viral di media sosial karena dugaan melakukan adegan tak senonoh di kawasan permukiman warga, Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, akhirnya dideportasi dari Bali.
B.A. yang merupakan pria kelahiran 1998 tersebut juga dikenakan penangkalan selama 10 tahun oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Deportasi dilaksanakan pada Selasa malam (8/9/2026) menggunakan penerbangan Batik Air dengan rute Denpasar–Brisbane.
Kasus tersebut bermula dari beredarnya rekaman video yang memperlihatkan dugaan tindakan asusila di kawasan permukiman warga pada Sabtu (22/8/2026). Berdasarkan hasil koordinasi serta identifikasi wajah melalui rekaman CCTV, petugas kemudian mengidentifikasi salah satu terduga pelaku sebagai B.A.
Saat itu, B.A. diketahui masih memegang Visa on Arrival (VOA) yang berlaku. Pada Selasa (25/8/2026), ia diamankan petugas pemeriksaan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai ketika hendak bertolak menuju Brisbane.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai kemudian mengamankan B.A. dan menyerahkannya kepada Polres Badung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Setelah proses penyelidikan selesai, Polres Badung merekomendasikan tindakan deportasi terhadap B.A. Yang bersangkutan kemudian diserahkan kembali kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Rabu (26/8/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan deportasi tersebut merupakan hasil kolaborasi antara jajaran Imigrasi dan Kepolisian dalam menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat, khususnya berkaitan dengan aktivitas WNA di Bali.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban dan keamanan aktivitas WNA di Bali. Kami akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian dan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum, serta mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku,” tegas Novyandri.
Ia menambahkan, langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan semangat “Imigrasi untuk Rakyat” melalui pelaksanaan fungsi keimigrasian secara profesional, humanis, sekaligus tegas dalam penegakan hukum.
Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, lanjutnya, menjadi bagian dari komitmen Imigrasi untuk menjaga kedaulatan negara, menciptakan rasa aman, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan deportasi tersebut, B.A. telah dipulangkan ke negara asalnya dan dikenakan penangkalan selama 10 tahun untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia. (rah)











