Kresna Budi Soroti Wacana Kenaikan Upah di Bali: Jangan Sampai Berujung PHK

IMG-20260915-WA0159
WACANA KENAIKAN UPAH di Bali - Wakil Ketua DPRD Bali I Gede Komang Kresna Budi saat ditemui di Kantor DPRD provinsi Bali, pada Senin (14/9/2026).(Barometerbali/istimewa)

Barometer Bali | Denpasar – Wakil Ketua DPRD Bali I Gede Komang Kresna Budi meminta wacana kenaikan upah pekerja di Bali tidak hanya melihat kebutuhan hidup layak (KHL), tetapi juga mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan kondisi ekonomi daerah.

Ia menilai kenaikan upah memang penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun, kebijakan tersebut harus dihitung secara matang agar tidak justru membebani dunia usaha hingga berdampak pada pengurangan tenaga kerja.

Hal itu disampaikan Kresna Budi menanggapi wacana kenaikan upah pekerja di Bali yang saat ini masih berada di bawah angka KHL yang disebut mencapai sekitar Rp5,2 juta. Sementara rata-rata upah pekerja di Bali berada di kisaran Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta.

Menurut Kresna Budi, peningkatan kesejahteraan pekerja harus berjalan beriringan dengan peningkatan pendapatan perusahaan. Sebab, kemampuan perusahaan membayar upah sangat bergantung pada kondisi usaha.

“Pendapatan masyarakat di bawah juga harus naik. Itu justru banyak dampaknya. Kalau pengusaha tidak untung, bagaimana caranya menggaji orang?” ujar Kresna Budi, Senin (14/9/2026).

Berita Terkait:  Jurnalis Bali Doa Bersama untuk 5 Wartawan dan 3 Awak Kapal Hilang Kontak Liput Anak Krakatau

Ia mencontohkan kondisi industri pariwisata Bali yang hingga kini belum sepenuhnya merata. Salah satunya terlihat dari tingkat okupansi hotel yang berbeda-beda.

Kresna Budi mengatakan hotel dengan tingkat hunian rendah tentu memiliki kemampuan yang berbeda dalam meningkatkan pendapatan maupun memberikan kenaikan kesejahteraan kepada pekerjanya.

“Misalkan okupansinya masih berapa? Kalau hotel yang 100 kamar isinya baru 40 persen, kan sulit juga meningkatkan pendapatan karyawannya,” katanya.

Sebaliknya, ketika tingkat kunjungan wisatawan dan okupansi hotel meningkat, kemampuan perusahaan untuk meningkatkan pendapatan pekerja juga akan semakin besar.

“Kalau naik di angka 90 persen, 100 persen, tidak disuruh pun naik dia. Karena ada pendapatan lain yang harus didapatkan oleh masyarakat kita,” ujarnya.

Menurutnya, peningkatan pendapatan masyarakat tidak harus hanya mengandalkan kebijakan kenaikan upah. Pemerintah juga perlu mendorong pertumbuhan sektor ekonomi produktif sehingga pendapatan masyarakat ikut meningkat.

Hal itu, kata Kresna Budi, sejalan dengan pandangan Fraksi Golkar DPRD Bali dalam pembahasan APBD Perubahan 2026 yang mendorong agar penggunaan anggaran pemerintah lebih diarahkan ke sektor-sektor ekonomi riil.

Berita Terkait:  Jatuh dari Tebing 80 Meter, WNA Australia Ditemukan Meninggal di Kelingking Beach

“Makanya dari Fraksi Golkar juga menginginkan penggunaan anggaran ke sektor-sektor ekonomi riil. Kalau tidak dipakai dulu jalur-jalur ini, bagaimana caranya meningkatkan pendapatan?” katanya.

Ia menyebut sektor pertanian, peternakan, UMKM, hingga pengembangan destinasi pariwisata perlu mendapat perhatian lebih. Penguatan sektor-sektor tersebut dinilai penting karena masih banyak masyarakat Bali yang menggantungkan penghasilan dari sektor pertanian dan peternakan.

“Kalau sudah itu meningkat, jenjang antara yang di atas dengan yang di bawah bisa berkurang,” ujarnya.

Meski meminta kebijakan kenaikan upah mempertimbangkan kemampuan dunia usaha, Kresna Budi menegaskan tidak menutup peluang kenaikan upah apabila kondisi perusahaan memang memungkinkan.

“Kalau memang memungkinkan sekarang, ya silakan. Tapi dampaknya harus dipikirkan pada pengusaha,” katanya.

Ia mengingatkan, kenaikan upah yang terlalu tinggi tanpa diimbangi kemampuan perusahaan berpotensi menimbulkan persoalan baru. Perusahaan dengan kemampuan terbatas bisa saja mengambil langkah efisiensi, termasuk mengurangi jumlah tenaga kerja.

Berita Terkait:  Posyandu Tak Lagi Sekadar Kesehatan, Putri Koster Dorong Penguatan Peran Kader

“Kalau tiba-tiba pengusaha tidak mampu lagi, jangan sampai lapangan pekerjaan tidak ada. Kasihan juga yang dari luar ingin berubah, tiba-tiba lapangan pekerjaan tidak ada,” ungkapnya.

Karena itu, angka KHL sekitar Rp5,2 juta menurutnya tidak bisa serta-merta dijadikan patokan kenaikan upah tanpa melihat kondisi ekonomi Bali secara keseluruhan.

Kemampuan perusahaan, tingkat pendapatan, kondisi industri, kebutuhan pekerja, hingga keberlangsungan lapangan kerja perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan pengupahan.

“Situasi dan kondisi sangat menentukan. Kalau memang mampu, siapa yang tidak mau menyenangkan pegawainya? Pemerintah Bali pasti sangat senang. Tapi kalau memang memungkinkan,” katanya.

Kresna Budi menekankan agar pembahasan mengenai upah dilakukan secara realistis dan tidak hanya melihat dari satu sisi.

Menurutnya, tujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja harus tetap berjalan seiring dengan upaya menjaga keberlangsungan dunia usaha dan memastikan lapangan pekerjaan tetap tersedia.

“Realistis saja berbicara. Keadaan itu yang menentukan apa yang menjadi keputusan kita,” tegasnya. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI