Barometer Bali| Badung – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menolak masuk seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Ethiopia yang diketahui masuk dalam daftar buronan Interpol atau Red Notice terkait kasus penipuan.
WNA berinisial S.M.Y., laki-laki berusia 29 tahun, tersebut terdeteksi saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 September 2026 menggunakan penerbangan Scoot Tigerair.
Saat menjalani pemeriksaan keimigrasian, petugas melakukan pendalaman terhadap data yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui nama S.M.Y. tercantum dalam daftar Hit Interpol (Red Notice) dengan keterangan Offence Code Fraud atau penipuan.
Imigrasi Ngurah Rai kemudian berkoordinasi dengan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, S.M.Y. direkomendasikan untuk ditolak masuk ke wilayah Indonesia.
Berdasarkan Individual Report Interpol, S.M.Y. berstatus wanted for arrest sejak notifikasi diterbitkan pada 9 April 2026. Ia terkait perkara penipuan di Ethiopia dengan total kerugian mencapai ETB 46,4 juta atau Ethiopian Birr, yang setara sekitar Rp5 miliar.
Proses pemulangan S.M.Y. tidak berlangsung langsung karena yang bersangkutan sempat menolak untuk diberangkatkan kembali ke Ethiopia. Selama menunggu proses pemulangan, ia diamankan di Holding Room Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Pada Selasa, 15 September 2026 dini hari, S.M.Y. akhirnya dipulangkan ke negara asalnya menggunakan maskapai Etihad Airways dengan rute Denpasar–Abu Dhabi–Addis Ababa, Ethiopia. Proses pemulangan tersebut dilakukan dengan pengawalan melekat dari NCB Interpol Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan keberhasilan mendeteksi dan menindaklanjuti keberadaan buronan Interpol tersebut menjadi bagian dari komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah Indonesia.
“Ini adalah bukti nyata sinergi antara Imigrasi Ngurah Rai dengan NCB Interpol Indonesia dalam mendeteksi dan menindaklanjuti keberadaan buronan lintas negara. Sistem pengawasan keimigrasian kami bekerja secara ketat sejak kedatangan hingga keberangkatan, sehingga begitu terdeteksi adanya hit Interpol, kami langsung berkoordinasi dan mengambil tindakan sesuai prosedur,” ujar Novyandri.
Ia menambahkan, Imigrasi Ngurah Rai akan terus memperkuat koordinasi dengan Divhubinter Polri, NCB Interpol Indonesia, serta instansi terkait lainnya.
Menurutnya, sinergi tersebut penting untuk memastikan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tetap menjadi pintu keluar-masuk negara yang aman dari lalu lintas orang asing yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional. (rah/red)










