Tersangka Kredit Fiktif BPD Bali Kembalikan Uang Korupsi Rp1,1 M

Ket foto: Pengembalian kerugian negara dari oleh keluarga tersangka kasus korupsi sejumlah Rp1.150.000.000,- pada BPD Bali Cabang Badung di Kejati Bali, Selasa (28/6/2022) Foto: BB/kb

Denpasar | barometerbali – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menerima uang pengembalian kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi (tipikor) sejumlah Rp1.150.000.000,- (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah) pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Badung.

Dua tersangka yakni SW dan IKB memberikan uang tersebut kepada keluarganya untuk diserahkan kepada tim penyidik Kejati Bali dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, di Gedung Kejati Bali, Renon, Denpasar, Selasa (28/6/2022).

Berita Terkait:  Naik Penyidikan, Dugaan Penipuan Investasi Rp 28 Miliar Libatkan Bupati Sidoarjo

Penyerahan uang kerugian negara tersebut disaksikan langsung Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Agus Eko Purnomo, uang tersebut selanjutnya akan dilakukan penyitaan oleh tim penyidik Kejati Bali.

“Sekitar pukul 14.00 Wita, penyidik telah menerima uang sebagai bagian pengembalian kerugian negara dalam hal ini BPD Bali,” ujar Kasipenkum Kejati Bali Luga Harlianto dalam keterangan persnya.

Luga menjelaskan kedua tersangka SW dan IKB sama-sama menyadari kesalahan perbuatannya.

Berita Terkait:  Blokir Whatsapp Wartawan, Wilson Lalengke : Polisi Model Itu Sebaiknya Mundur saja, Pulang Kampung Jadi Petani

“Sisa dari kerugian negara akibat perbuatan tersangka SW dan IKB diupayakan akan diserahkan kepada Penyidik Kejati Bali secara bertahap,” imbuh Luga Harlianto.

Selanjutnya uang pengembalian ini nantinya akan dijadikan tambahan alat bukti untuk memperkuat pembuktian di persidangan.

Untuk diketahui, selain SW dan IKB, penyidik juga telah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni IMK dan DPS.

Keempatnya menjadi tersangka sejak 11 April 2022 atas pemberian kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung.

Berita Terkait:  Publik Desak Satreskrim Polrestabes Surabaya Proses Transparan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

“Kredit fiktif itu dilakukan pada tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp5 miliar.
Pihak penyidik Kejati Bali hingga saat ini telah meminta keterangan 16 orang sebagai saksi,” tambahnya.

Dalam waktu dekat ini Penyidik akan menjadwalkan untuk meminta keterangan ahli dan keterangan tersangka.

“Hal ini dilakukan bersamaan dengan audit penghitungan kerugian negara yang sedang dilakukan,” pungkas Kasipenkum Luga. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI