Barometer Bali – Polres Klungkung mengungkap perkembangan signifikan dalam penanganan kasus penemuan mayat Nyoman Cita (50) alias Pak Man Colik yang menggegerkan masyarakat di Sungai Tukad Bubuh, belakang kantor KPU Klungkung, pada Kamis (2/7/2026). Seorang terduga pelaku berinisial ANPP (30) berhasil diringkus di wilayah Denpasar Barat setelah melalui penyelidikan intensif yang melibatkan sejumlah satuan kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo didampingi Kapolsek Banjarangkan AKP I Ketut Budiarsana serta Kasi Humas Polres Klungkung Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa menjelaskan, terduga pelaku yang berasal satu desa dengan korban, ditangkap pada 16 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 Wita di sebuah rumah kos di Jalan Mahendradata Selatan, Kecamatan Denpasar Barat.
Menurut Reno, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Ditreskrimum Polda Bali, Satreskrim Polres Klungkung, Unit Reskrim Polsek Banjarangkan, Sat Brimob Polda Bali, dan Sat Intelkam Polres Klungkung.
“Penyelidikan dilakukan dengan mengedepankan Scientific Crime Investigation (SCI) dan digital forensik sehingga identitas maupun keberadaan terduga pelaku dapat diketahui. Berkat kerja sama seluruh tim, kami berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial ANPP,” ungkap AKP Reno, Jumat (17/7/2026).
Dari hasil penyelidikan sementara, korban diduga mengalami empat luka tusuk, yakni satu di bagian perut, dua di bagian punggung, dan satu di pinggang kanan yang mana korban dan terduga pelaku sempat mandi bareng di sungai tersebut.
Sementara itu, motif dugaan pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap unggahan atau perkataan korban di media sosial yang dianggap menyinggung serta merendahkan harkat dan martabatnya.
Terungkap pula kalung emas milik korban telah dijual oleh terduga pelaku seharga Rp50 juta di sebuah toko emas di Denpasar.
AKP Reno menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk melengkapi seluruh alat bukti dan memastikan konstruksi perkara secara utuh.
“Selanjutnya kami akan melaksanakan gelar perkara, pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti senjata tajam, rekonstruksi, serta pendalaman penyidikan guna melengkapi proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polres Klungkung memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Penyidik masih berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polda Bali untuk memperkuat pembuktian, sekaligus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh saksi dan barang bukti sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya. (red)










