DKPP Evaluasi Kinerja TPD dan Bedah Fenomena Nihil Aduan Etik Pilkada di Bawaslu Bali

IMG-20260925-WA0141
EVALUASI KINERJA TPD - Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Kantor Bawaslu Provinsi Bali, Jumat (25/9/2026). (Barometerbali/Istimewa)

Barometer Bali | Denpasar – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia mengevaluasi efektivitas penegakan etika penyelenggara pemilu sekaligus membahas masa jabatan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Kantor Bawaslu Provinsi Bali, Jumat (25/9/2026).

Kegiatan tersebut juga menjadi forum untuk mengulas fenomena nihilnya aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Bali. Selain itu, DKPP menyerap berbagai masukan dari jajaran Bawaslu dan KPU Bali terkait penguatan penegakan etika di daerah.

Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, menyambut baik pelaksanaan Monev DKPP di Bali. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi sekaligus mengevaluasi efektivitas pengawasan dan penegakan integritas penyelenggara pemilu.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas kepercayaan DKPP RI yang menggelar Monev TPD di Bawaslu Bali. Forum ini menjadi ruang konsolidasi yang sangat penting bagi kita semua untuk memperkuat pengawasan dan menjaga integritas bersama,” kata Suguna.

Berita Terkait:  Bina Vokalia Bali Juara di Tokyo, Gubernur Koster Beri Apresiasi

Anggota DKPP RI, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menegaskan kedatangan jajaran DKPP ke Bali bukan karena adanya perkara atau pelanggaran etik yang sedang ditangani.

“Kehadiran kami di Bali bukan karena ada perkara, sebab tidak ada aduan atau sengketa baik di MK maupun DKPP. Kami hadir untuk mengapresiasi kelancaran pemilu yang sudah kita lewati bersama,” ujar Dewa Raka Sandi.

Namun, menurutnya, fenomena nihilnya aduan etik tetap perlu dikaji. DKPP ingin memastikan apakah kondisi tersebut benar-benar menunjukkan situasi yang kondusif atau terdapat persoalan lain yang perlu ditelusuri.

“Kami ingin mengonfirmasi, apakah tidak adanya aduan ini karena kondisi lapangan memang kondusif, ada masalah yang ditutupi, atau karena sudah dituntaskan oleh Bawaslu. Hal ini yang perlu kita perjelas,” katanya.

Ia juga menyinggung faktor sosial dan budaya masyarakat Bali. Nilai-nilai adat, tradisi, serta filosofi Karma Phala dinilai dapat menjadi salah satu faktor yang membentuk kontrol moral masyarakat dan penyelenggara pemilu.

Berita Terkait:  Karina dan Liem Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Reiner Kejar P-21

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, menjelaskan nihilnya aduan etik antara lain berkaitan dengan proses penyelesaian persoalan sejak tahapan awal.

Ia mencontohkan adanya persoalan internal partai politik dalam proses pencalonan gubernur yang sempat mencuat, tetapi tidak berlanjut setelah dilakukan verifikasi administrasi.

“Saat diverifikasi dalam rapat pleno, kelemahan ternyata ada di pihak pelapor terkait kelengkapan identitas dan syarat internal mereka. Karena menyadari kekurangannya, mereka tidak melanjutkan tuntutan layanan kepada Bawaslu,” jelas Sutrawan.

Menurutnya, penyelesaian persoalan pada tahap awal membuat permasalahan tidak berkembang menjadi dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

Di sisi lain, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, menekankan pentingnya memperkuat pembinaan internal untuk mencegah potensi pelanggaran sejak dini.

Wirka juga mengusulkan penguatan peran TPD agar keberadaannya semakin fungsional di daerah, termasuk dalam menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan penyelenggara pemilu di tingkat ad hoc.

Berita Terkait:  Inovasi Tabanan Kian Menguat! Skor IID 2026 Capai 82,16, Inovasi Ditargetkan Berdampak Nyata bagi Warga

“Terkait TPD, hal menarik muncul ketika TPD diberi ruang menangani pelanggaran di tingkat ad hoc. Perlu kita pikirkan bersama bagaimana DKPP bisa memiliki perpanjangan tangan yang lebih solid dan fungsional di daerah,” tutur Wirka.

Selain membahas fenomena nihilnya aduan etik, Monev juga membahas rencana penataan kembali masa jabatan TPD.

DKPP menilai masa jabatan TPD yang selama ini berganti setiap satu tahun perlu dievaluasi karena terdapat anggota yang baru dilantik namun sudah harus berganti sebelum memiliki kesempatan menjalankan tugas pemeriksaan.

Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah masa jabatan TPD selama lima tahun untuk daerah tertentu yang dinilai stabil, dengan tetap disertai mekanisme evaluasi secara berkala.

Berbagai masukan dari Bawaslu dan KPU Bali selanjutnya menjadi bahan bagi DKPP RI dalam menyempurnakan regulasi dan tata kelola penegakan etika penyelenggara pemilu secara nasional. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI