Tiga Anggota Golkar Ditarik dari Pansus TRAP, Anggas Minta Alasan Dibuka ke Publik

Screenshot_20260928_232320_ChatGPT
DASAR KEPUTUSAN - Pegiat antikorupsi Gede Angastia alias Anggas meminta dasar keputusan Fraksi Golkar menarik 3 anggotanya dijelaskan secara terbuka, terutama karena para anggota tersebut sebelumnya telah terlibat dalam pembahasan di Pansus. (Barometer Bali/Red)

Barometer Bali | Denpasar – Keputusan Fraksi Partai Golkar menarik tiga anggotanya dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali kembali menjadi sorotan. Pegiat antikorupsi Gede Angastia alias Anggas meminta dasar keputusan itu dijelaskan secara terbuka, terutama karena para anggota tersebut sebelumnya telah terlibat dalam pembahasan di Pansus.

“Kalau sebelumnya sudah ada kesepakatan antarfraksi dalam rapat, kemudian terjadi perubahan sikap dan tiga anggota ditarik dari Pansus, tentu publik berhak mempertanyakan apa yang melatarbelakanginya,” kata Anggas, Senin (28/9/2026).

Berita Terkait:  Koster Turun Tangan, PLTS Bangli-Karangasem Segera Beroperasi Optimal

Anggas menduga penarikan itu tidak semata-mata dipicu perbedaan pandangan tentang masa kerja Pansus. Ia menyebut adanya kemungkinan intervensi dari unsur pimpinan partai, tetapi menegaskan tidak ingin berspekulasi tentang kepentingan politik di balik keputusan tersebut ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.
Menurut Anggas, perbedaan pendapat merupakan hal wajar dalam kerja legislatif.

Namun, bila suatu keputusan telah disepakati melalui rapat kelembagaan, perubahan atasnya semestinya menempuh mekanisme yang berlaku. Ia turut mengaitkan pandangannya dengan asas pacta sunt servanda dalam Pasal 1338 KUH Perdata, yang pada prinsipnya menyatakan bahwa persetujuan yang dibuat secara sah mengikat para pihak.

Berita Terkait:  Gagalkan Perdagangan Ribuan Burung Liar, Karantina Bali Diakui Dunia

Penarikan tiga anggota Fraksi Golkar resmi secara administratif setelah surat fraksi diterima pimpinan DPRD Bali pada 21 Juli 2026. Dalam rapat pimpinan DPRD, diputuskan bahwa ketiga posisi tersebut tidak diisi anggota fraksi lain. Pansus tetap bekerja hingga masa tugasnya berakhir pada 6 Oktober 2026.

Sebelumnya, Fraksi Golkar berpandangan tugas Pansus telah selesai setelah laporan dan rekomendasi disampaikan dalam rapat paripurna. Pimpinan Pansus berpendapat sebaliknya: rekomendasi yang diserahkan belum merupakan laporan akhir, sehingga masa kerja Pansus masih berjalan.

Berita Terkait:  Fraksi Golkar Pertanyakan Belanja APBD Bali Naik Rp263 Miliar, Pendapatan Hanya Rp122 Miliar

Anggas berharap perbedaan pandangan itu tidak mengganggu pengawasan terhadap tata ruang, aset daerah, dan perizinan.

“Yang perlu dijaga adalah independensi proses pengawasan. Kalau ada perubahan sikap atau penarikan anggota, publik perlu mendapat penjelasan yang terbuka mengenai dasar dan mekanismenya,” tutup Anggas. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI