Pemetaan Wewidangan Desa Adat Bali Didorong Perkuat Ruang Hidup dan Kemandirian Krama

IMG-20261008-WA0080
PEMETAAN PARTISIPATIF - FGD bertajuk "Mendorong Pengakuan dan Penetapan Wewidangan Desa Adat di Bali melalui Pelaksanaan Pemetaan Partisipatif, Verifikasi dan Registrasi Wewidangan Desa Adat" di Hotel Cakra Jl. By Pass Ngurah Rai, Tohpati, Denpasar, pada Kamis (8/10/2026). (Barometer Bali/Rian)

Barometer Bali | Denpasar – Pemetaan wewidangan atau wilayah desa adat di Bali dinilai tidak sekadar untuk memperjelas batas wilayah, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mengukuhkan ruang hidup masyarakat adat serta mendorong kemandirian ekonomi krama desa adat.

Hal tersebut terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait “Mendorong Pengakuan dan Penetapan Wewidangan Desa Adat di Bali melalui Pelaksanaan Pemetaan Partisipatif, Verifikasi  dan Registrasi Wewidangan Desa Adat” pada Kamis, (8/10/2026) di Hotel Cakra Jl. By Pass Ngurah Rai, Tohpati, Denpasar.

Patengen Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Dr. Ir. I Gusti Putu Anindya Putra, M.SP, mengatakan pemetaan wewidangan harus diarahkan untuk memastikan setiap desa adat memiliki pengaturan ruang yang jelas, sekaligus tetap terhubung dengan desa adat lainnya.

“Pemetaan wewidangan desa adat di Bali itu sebenarnya untuk mengukuhkan ruang hidup masyarakat adat di masing-masing desa adat. Sehingga kalau diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat krama desa adat masing-masing,” papar Anindya.

Menurutnya, setiap desa adat memiliki sifat otonom dan tidak berada dalam struktur hierarki antardesa adat. Namun, kondisi tersebut bukan berarti masing-masing desa adat berjalan sendiri tanpa hubungan dengan desa adat lainnya.

“Di setiap desa adat harus punya pengaturan ruangnya masing-masing. Tetapi pengaturan ruang di masing-masing desa adat itu connecting to desa adat sebelahnya. Jadi ada interaksi,” jelasnya.

Ia menyebut interaksi antardesa adat tersebut juga telah diamanatkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.

Kerja sama antardesa adat, kata dia, saat ini sudah mulai dilakukan di sejumlah wilayah. Namun, proses tersebut belum berlangsung secara serentak di seluruh desa adat di Bali.

“Sudah ada yang melakukan, tapi tidak 1.500 itu sekaligus. Sudah mulai ada,” tandasnya.

Selain memperjelas ruang wilayah, pemetaan wewidangan juga diarahkan untuk mengangkat, mengelola, sekaligus mempromosikan potensi yang dimiliki desa adat.

Berita Terkait:  War on Drugs For Humanity, Kepala BNN Kota Denpasar Hadir Menyapa dan Berbagi

Dia mencontohkan potensi pertanian yang menurutnya tidak dapat dipisahkan dari keberadaan subak dan desa adat.

“Sementara ini yang dieksplorasi itu produk-produk pertanian. Padahal pertanian itu ada hubungannya dengan subak. Kemudian subak ada hubungannya dengan desa adat. Nah, kita mau mengangkat itu,” ungkapnya.

Ia menegaskan, penguatan desa adat juga membutuhkan konektivitas dengan desa dinas. Menurutnya, persoalan yang terjadi bukan semata-mata benturan kewenangan, melainkan koneksi antarlembaga yang masih perlu diperkuat.

“Sebetulnya kalau benturan itu tidak ada, koneksi yang belum ada. Koneksi harus dibangun. Itu harus terakselerasi,” tegasnya.

Anindya mengatakan proses tersebut tidak dapat dilakukan secara sekaligus, tetapi membutuhkan tahapan yang terstruktur. Hal itu dinilai penting karena tantangan terhadap ruang hidup masyarakat adat semakin besar.

“Ini yang harus segera kita secara bertahap dan terstruktur kita eksekusi, karena tantangan dari luar sudah sangat besar,” ujarnya.

Ia menyebut ada dua hal utama yang perlu menjadi perhatian ke depan. Pertama, krama desa adat harus memahami secara jelas ruang yang berada dalam wewidangan desa adatnya. Kedua, MDA harus mampu memfasilitasi terbangunnya pemahaman dan interkoneksi antardesa adat.

“Yang paling utama, masyarakat krama desa adat itu paham betul tentang isi, tentang ruang yang ada di wewidangan desa adatnya,” katanya.

“Majelis Desa Adat harus mampu untuk memfasilitasi semuanya itu. Sehingga ada pemahaman di masing-masing desa adat, ada interkoneksi dengan desa adat yang lainnya. Sehingga ini saya pikir ini akan menjadi sebuah kekuatan yang sangat besar,” lanjutnya.

Menurut Anindya, apabila krama desa adat mampu membangun potensi ekonomi berbasis desa adat, maka desa adat dapat berkembang menjadi entitas yang mandiri.

“Percayalah bahwa kalau desa adat, krama desa adat itu mampu untuk membangun dirinya, kemudian ekonomi adat itu bisa terbangun oleh krama desa adat, maka desa adat adalah desa adat yang mandiri sebetulnya,” pungkasnya.

Berita Terkait:  Warga Madura Banjarangkan Gelar Tradisi Kuno “Ngaro” di Tengah Malam

Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Yance Arizona, mengatakan desa adat di Bali memiliki struktur kelembagaan masyarakat adat yang masih kuat. Kondisi tersebut dinilai menjadi modal penting untuk memperkuat hak-hak masyarakat adat.

“Desa adat di Bali adalah satu kelembagaan masyarakat adat yang masih sangat kuat strukturnya. Dan tentu ini bisa menjadi tempat bagi akademisi untuk belajar, termasuk juga mendukung untuk memperkuat hak-hak masyarakat adat atau desa adat di Bali,” tutur Yance.

Menurutnya, setelah adanya penetapan sekitar 1.500 desa adat di Bali, tantangan berikutnya adalah memastikan kepastian hukum terhadap wilayah masing-masing desa adat.

“Nah, dalam konteks kali ini kita melakukan kajian, memberikan satu analisis hukum kira-kira apa yang bisa diperkuat untuk membuat wewidangan desa adat itu bisa jadi berkepastian hukum,” ucapnya.

Yance menjelaskan, masing-masing desa adat pada dasarnya telah memiliki awig-awig yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat adat, termasuk wilayah dan batas-batasnya.

Namun, aturan tersebut belum sepenuhnya diwujudkan dalam bentuk peta yang dapat divisualisasikan.

“Kalau sudah ada peta, semakin tergambarkan oleh pemerintah, oleh pihak-pihak lain, bahkan oleh masyarakat sendiri di mana sih wilayah mereka. Sehingga kalau terjadi sesuatu yang akan merugikan mereka, mereka akan bisa menyatakan bahwa ini adalah wilayah kami yang harus kami pertahankan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti hubungan antara desa adat dan desa dinas yang memiliki dinamika berbeda di masing-masing wilayah.

“Ada desa adat yang lebih besar dari desa dinas, ada desa adat yang lebih kecil dari desa dinas, ada juga yang sama. Jadi dinamika itu ada di Provinsi Bali, dan saya pikir itu akan bisa ditata,” katanya.

Karena itu, Yance mendorong desa adat mulai membangun sistem registrasi terhadap wewidangan masing-masing.

“Kalau desa dinas punya cara untuk memetakan wilayah desa dinas, saya pikir waktunya desa adat untuk juga membangun sistem registrasi tentang wewidangan desa adatnya,” ungkapnya.

Berita Terkait:  Film Kolosal Puputan Badung 1906 Siap Tayang Perdana di Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung

Dari sisi pemerintah pusat, Badan Informasi Geospasial (BIG) mendorong agar data hasil pemetaan wilayah adat tidak hanya disimpan sebagai dokumen, tetapi juga disebarluaskan dan dimanfaatkan dalam proses pengambilan kebijakan.

Reni Setyowati dari Direktorat Kelembagaan dan Jaringan Informasi Geospasial BIG mengatakan, pihaknya memiliki peran dalam mendorong pemanfaatan data geospasial, termasuk data mengenai wilayah adat.

“Kami lebih banyak untuk mendorong bagaimana data ini bisa disebarluaskan dan juga dimanfaatkan, khususnya utamanya dalam proses pengambilan keputusan,” ujarnya.

Menurut Reni, kondisi di Bali memiliki kekhasan karena terdapat banyak entitas yang melakukan pemetaan wilayah adat. Karena itu, diperlukan pedoman yang dapat menjadi acuan dalam proses pemetaan.

“Harapannya memang tadi, mendorong pedoman tadi untuk segera disahkan, disepakati untuk membuat petanya, dan petanya disebarluaskan melalui simpul jaringan pemerintah daerah supaya ini menjadi dasar nanti di pusat untuk pengambilan kebijakan,” katanya.

Ia menilai data geospasial akan memiliki manfaat yang lebih besar apabila dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh berbagai pihak.

“Senjata kalau cuma disimpan kan kita nggak tahu. Jadi senjatanya harus semua orang tahu bahwa kita sudah punya modal. Dan itu nanti akan menjadi dasar supaya pengambil keputusan ini menjadikan data itu sebagai hal yang dipertimbangkan,” ungkapnya.

Reni menambahkan, BIG juga memiliki peran dalam meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemetaan.

“Memang salah satu peran Badan Informasi Geospasial adalah terkait pembinaan penyelenggaraan peta. Jadi memang salah satu layanan yang kami berikan adalah terkait peningkatan kapasitas,” terangnya.

Dengan adanya pemetaan yang lebih terstruktur, wewidangan desa adat diharapkan tidak hanya menjadi penanda batas wilayah, tetapi juga memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan ruang hidup masyarakat adat, serta mendukung pengembangan potensi dan ekonomi desa adat di Bali. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI