Barometer Bali | Denpasar – Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali menangkap terpidana kasus penipuan, Firman Handoko, yang telah buron selama kurang lebih 880 hari. Terpidana ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan Bedugul, Kabupaten Tabanan, Bali, Jumat (9/10/2026), setelah mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp50 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali I Gede Wiraguna Wiradarma mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah tim melakukan pelacakan dan pemantauan terhadap pergerakan terpidana dari sejumlah wilayah hingga akhirnya masuk ke Bali.
Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 125 K/Pid/2024 tanggal 27 Februari 2024, Firman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun tujuh bulan.
Proses pengejaran dimulai pada Rabu malam (7/10), ketika Tim AMC Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Kejati Bali untuk menelusuri keberadaan terpidana.
Tim AMC kemudian bergerak dari Jakarta menuju Yogyakarta. Namun, berdasarkan hasil pelacakan, Firman diketahui telah berpindah menuju Sidoarjo, Jawa Timur, sehingga tim melanjutkan pengejaran ke wilayah tersebut.
Dari Sidoarjo, pergerakan terpidana kembali terpantau menuju Banyuwangi. Firman kemudian menyeberang ke Bali melalui Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, dan terus dipantau oleh tim hingga tiba di kawasan Bedugul.
Tim AMC Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejati Bali akhirnya mengamankan Firman di sebuah rumah makan di Bedugul pada Jumat (9/10).
Saat ditangkap, Firman diketahui sedang berlibur bersama istri dan kedua anaknya. Proses pengamanan berlangsung kondusif tanpa perlawanan karena terpidana beserta keluarganya bersikap kooperatif.
Setelah diamankan, Firman dibawa ke Kantor Kejati Bali dengan didampingi istri dan kedua anaknya. Rombongan tiba sekitar pukul 17.15 WITA dan diterima oleh Asisten Intelijen Kejati Bali, Kepala Seksi I Bidang Intelijen, serta Pelaksana Harian Kepala Seksi V Bidang Intelijen.
Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar untuk menjalani proses administrasi dan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan menyatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kejati Bali menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum secara profesional dan berkelanjutan serta memastikan terpidana yang telah dijatuhi putusan berkekuatan hukum tetap menjalani hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. (rian)










