Imigrasi Ngurah Rai Tindak 12 WNA Bermasalah, 7 Terbukti Salahgunakan Izin Tinggal

IMG-20261030-WA0058
PELANGGARAN WNA - Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan penindakan terhadap 12 WNA yang melanggar aturan keimigrasian di Bali sepanjang 13–23 Oktober 2026. (Barometer Bali/rah/red)

Barometer Bali | Badung – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi 12 warga negara asing (WNA) yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di Bali sepanjang 13–23 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, tujuh WNA diketahui menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan aktivitas pemasaran di sektor pariwisata, termasuk memasarkan vila dan akomodasi wisata.

Pengungkapan pelanggaran tersebut merupakan hasil patroli dan pengawasan rutin keimigrasian yang dilakukan di wilayah Kabupaten Badung. Sementara lima WNA lainnya dideportasi karena melanggar ketentuan masa berlaku izin tinggal atau overstay.

Dua WNA berinisial OG asal Rumania dan TO asal Amerika Serikat diketahui mempromosikan perjalanan wisata bagi warga negara Israel melalui situs web dan media sosial. Keduanya melakukan aktivitas tersebut dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK). OG dideportasi pada 15 Oktober 2026, sedangkan TO pada 22 Oktober 2026.

Berita Terkait:  Bawa Pisau dalam Tas ke Lapangan Renon, Pemuda 19 Tahun Diamankan Polisi

Selain itu, tiga WNA lainnya, yakni RH asal Slovakia dan TI asal Belarus yang merupakan pemegang Visa on Arrival (VoA), serta MVDA asal Belanda pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker, diketahui bekerja sebagai staf pemasaran pada perusahaan resor yang sama.

Pelanggaran serupa juga ditemukan pada VG asal Armenia pemegang ITK dan VK asal Ukraina pemegang ITAS Remote Worker. Keduanya diketahui melakukan aktivitas pemasaran akomodasi atau vila melalui platform Telegram.

Di sisi lain, Imigrasi Ngurah Rai juga menindak lima WNA yang melanggar ketentuan izin tinggal akibat overstay. Kelimanya masing-masing RA asal Maroko selama 156 hari, SMS asal Tanzania selama 234 hari, KLR asal Amerika Serikat selama 248 hari, KJM asal Tanzania selama 204 hari, serta VV asal Ukraina yang mengalami overstay hingga 2.973 hari atau lebih dari delapan tahun.

Berita Terkait:  Imigrasi Tetapkan Nama Beranda Imigrasi untuk 254 Unit Layanan di Indonesia

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal dan seluruh peraturan keimigrasian yang berlaku.

Pihaknya memastikan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing akan terus ditingkatkan melalui patroli rutin maupun tindak lanjut atas temuan di lapangan.

Berita Terkait:  Andre Sula Laporkan Medsos Global BALI Dewata ke Polda Bali Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

“Kami akan terus melaksanakan pengawasan keimigrasian intensif, termasuk melalui patroli rutin dan tindak lanjut atas temuan di lapangan. Setiap pelanggaran akan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai,” tegas Novyandri.

Sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, pengawasan keimigrasian diharapkan memberikan dampak nyata bagi keamanan dan kepentingan masyarakat.

Melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen menegakkan hukum secara tegas demi menjaga ketertiban, melindungi kepentingan nasional, serta menciptakan iklim pariwisata Bali yang aman dan kondusif. (rah/red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI