Barometer Bali | Badung – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara (WN) India berinisial SP setelah mengungkap dugaan penggunaan paspor palsu dengan identitas berbeda. Kasus tersebut terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap SP yang hendak bertolak menuju Manila, Filipina.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu (14/10/2026) dini hari, ketika SP menjalani pemeriksaan dokumen perjalanan sebelum keberangkatan. Petugas menemukan sejumlah kejanggalan pada paspor yang digunakan sehingga dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan bahwa SP ternyata memiliki dua paspor India dengan identitas berbeda. Pemeriksaan laboratorium forensik keimigrasian juga menunjukkan adanya dugaan penggantian halaman biodata pada salah satu paspor tersebut.
Atas temuan itu, Imigrasi Ngurah Rai mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi SP pada Selasa (27/10/2026). SP dipulangkan melalui penerbangan menuju Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum melanjutkan perjalanan ke Chennai, India.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya ketelitian petugas dalam memeriksa dokumen perjalanan penumpang internasional, baik saat kedatangan maupun keberangkatan.
“Petugas kami menemukan kejanggalan pada paspor yang digunakan, kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam hingga terungkap adanya paspor lain dengan identitas berbeda. Ini menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan saat orang asing masuk ke Indonesia, tetapi juga ketika mereka akan meninggalkan wilayah Indonesia,” ujar Novyandri.
Ia menegaskan, penggunaan dokumen perjalanan palsu merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. Untuk itu, Imigrasi Ngurah Rai terus meningkatkan kemampuan pemeriksaan dokumen serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Menurutnya, pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan setiap orang yang melintas melalui pintu masuk dan keluar Indonesia menggunakan dokumen perjalanan yang sah.
“Bali merupakan salah satu pintu gerbang utama Indonesia. Kami ingin memastikan setiap orang yang melintas menggunakan dokumen perjalanan yang sah. Pengawasan yang ketat bukan untuk mempersulit perjalanan, melainkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” jelasnya.
Novyandri menambahkan, langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, agar seluruh jajaran Imigrasi memberikan pelayanan profesional sekaligus menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara tegas.
Melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat, pihaknya berkomitmen menjaga keamanan negara tanpa mengesampingkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (rah/red)










