Barometer Bali | Badung – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan 17 warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan aktivitas bisnis pinjaman daring di kawasan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Penindakan tersebut dilakukan melalui Operasi Keimigrasian Mandiri pada Kamis (22/10).
Belasan WNA tersebut diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimiliki. Mereka diketahui menjalankan kegiatan sebagai pemberi pinjaman pribadi secara daring dan menjadikan sebuah lokasi di Dalung sebagai markas operasional.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, aktivitas tersebut dikelola oleh tiga orang yang berperan sebagai manajer, sedangkan WNA lainnya bertugas sebagai admin.
Dalam menjalankan bisnisnya, mereka mempromosikan jasa pinjaman melalui iklan di Facebook yang terhubung dengan sejumlah nomor WhatsApp. Untuk mengidentifikasi calon pelanggan, mereka mengumpulkan berbagai informasi, mulai dari pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, hingga data pribadi lainnya.
Sejauh ini, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sasaran pelanggan mereka merupakan warga negara asing. Petugas belum menemukan adanya warga negara Indonesia yang menjadi pelanggan dari aktivitas tersebut.
Sebanyak 17 WNA yang diamankan terdiri dari 15 warga negara Malaysia dan dua warga negara Singapura. Mereka telah dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian karena diduga menyalahgunakan izin tinggal serta memberikan keterangan yang tidak benar dalam proses memperoleh visa dan izin tinggal.
Tindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap seluruh WNA tersebut masih terus didalami oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam menegakkan aturan keimigrasian di wilayah Bali.
“Sebanyak 17 WNA yang diamankan di Kuta Utara saat ini tengah didalami pemeriksaannya. Kami juga tidak pandang bulu dalam menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal,” tegas Novyandri.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Bali akan terus diperkuat secara intensif dan berkelanjutan.
Menurutnya, dukungan terhadap perkembangan pariwisata Bali harus berjalan seiring dengan penegakan hukum dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
“Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali. Masyarakat kami imbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan WNA di lingkungannya,” ungkap Ramdhani.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum terhadap orang asing. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat di Bali sekaligus mendukung terciptanya iklim pariwisata yang tertib dan kondusif. (red)










