Barometer Bali | Badung – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi tujuh warga negara asing (WNA) selama periode 26 hingga 30 Oktober 2026. Ketujuh WNA tersebut dikenai tindakan deportasi setelah terbukti melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari penggunaan dokumen perjalanan palsu, penyalahgunaan izin tinggal, pelanggaran kewajiban administratif, hingga tinggal melebihi batas waktu izin (overstay).
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pelanggaran yang dilakukan SP, pria asal India. Ia terungkap mencoba menggunakan paspor palsu saat melewati pemeriksaan keimigrasian sebelum keberangkatannya menuju Manila, Filipina, pada Rabu (14/10/2026) dini hari.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan SP memiliki paspor India lainnya dengan identitas berbeda. Ia juga terindikasi melakukan penggantian halaman biodata pada salah satu paspor yang digunakan. Atas temuan tersebut, SP kemudian dideportasi pada Selasa (27/10/2026).
Selain itu, seorang WNA asal Rusia berinisial IP yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker juga dikenai tindakan deportasi. IP diketahui menyalahgunakan izin tinggalnya dengan melakukan kegiatan prostitusi yang tidak sesuai dengan peruntukan izin yang dimiliki.
Pelanggaran lainnya dilakukan WNA asal Australia berinisial CJD. Ia dideportasi karena tidak memenuhi kewajiban administratif berupa pelaporan perubahan atau mutasi paspor dan izin tinggal setelah paspor lamanya kedaluwarsa.
Sementara itu, empat WNA lainnya dideportasi karena melanggar ketentuan izin tinggal dengan melewati batas waktu yang telah ditentukan atau overstay.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Bali akan terus diperkuat. Pengawasan tidak hanya menyasar kesesuaian aktivitas orang asing dengan izin tinggal yang dimiliki, tetapi juga keabsahan dokumen perjalanan yang digunakan.
“Berbagai pelanggaran yang kami temukan menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya berfokus pada kesesuaian aktivitas WNA terhadap izin tinggalnya, tetapi juga mencakup keabsahan dokumen perjalanan yang digunakan. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Novyandri.
Ia menambahkan, seluruh WNA yang telah dideportasi tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan di Bali.
Novyandri menegaskan, penindakan tersebut merupakan wujud komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban di Bali, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, untuk menghadirkan pengawasan optimal dan penegakan hukum yang berkeadilan. (ay/rah)











