Barometer Bali | Badung – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 10 warga negara asing (WNA) dalam kurun waktu 5–9 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, dua orang merupakan mantan narapidana kasus pencurian, enam lainnya terbukti menyalahgunakan izin tinggal, sedangkan dua WNA dikenai tindakan deportasi karena tinggal melebihi batas waktu atau overstay.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap keberadaan dan aktivitas warga asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai.
“Patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing, khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat lokal,” ujar Novyandri.
Penyalahgunaan Izin Tinggal Jadi Temuan Terbanyak
Pelanggaran izin tinggal mendominasi penindakan terhadap 10 WNA tersebut. Tiga di antaranya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor yang diduga melakukan aktivitas tidak sesuai dengan ketentuan izin.
ALY, warga negara Amerika Serikat, terbukti beraktivitas tidak sesuai dengan lokasi izin tinggalnya dan mempromosikan vila. Sementara itu, NA, warga negara Australia, diketahui memberikan keterangan palsu terkait investasi.
Pelanggaran lainnya dilakukan JA, warga negara Australia, yang tetap menjalankan kegiatan usaha meskipun izin usahanya telah dicabut oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Selain ketiga kasus tersebut, Imigrasi juga menindak ED, warga negara Rusia, yang menjadi model iklan minuman; RM, warga negara Jerman, yang menggunakan paspor ganda; serta AK, warga negara Ukraina, yang bekerja sebagai disc jockey (DJ) di kawasan Canggu dengan menggunakan bridging visa.
Dua WNA Overstay hingga 87 Hari
Imigrasi Ngurah Rai juga menjatuhkan tindakan deportasi terhadap dua WNA yang melanggar ketentuan masa berlaku izin tinggal.
HBC, warga negara Aljazair, diketahui telah melewati batas izin tinggal selama 87 hari. Sementara ADH, warga negara Australia, mengalami overstay selama 78 hari.
Adapun dua WNA lainnya yang dideportasi merupakan mantan narapidana kasus pencurian yang sebelumnya menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Seluruh WNA Masuk Daftar Penangkalan
Setelah menjalani proses penindakan keimigrasian, seluruh WNA tersebut dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga dapat dikenai pembatasan masuk kembali ke wilayah Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Novyandri menegaskan, pengawasan terhadap warga asing akan terus diperkuat untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan setiap orang asing mematuhi aturan selama berada di Bali.
“Penindakan ini wujud komitmen kami menjaga ketertiban di Bali, sejalan dengan arahan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk menghadirkan pengawasan optimal dan penegakan hukum yang berkeadilan,” tutup Novyandri. (red)










