Barometer Bali | Denpasar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mengambil langkah tegas menyikapi beredarnya video dewasa berdurasi 13 menit yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) dan diduga diproduksi di salah satu penginapan di kawasan wisata Karangasem, Bali.
Menindaklanjuti keresahan masyarakat setelah video tersebut viral di media sosial, petugas Imigrasi melakukan penelusuran siber dan pemeriksaan data keimigrasian. Hasilnya, identitas kedua WNA yang diduga terlibat dalam video tersebut berhasil diidentifikasi.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Kantor Imigrasi Buleleng, kedua WNA tersebut berinisial EMC, perempuan dengan akun media sosial @maevaa_sinaloa_off, dan JPS, laki-laki. Keduanya diketahui berkebangsaan Prancis.
Pemeriksaan pada sistem keimigrasian menunjukkan bahwa EMC dan JPS masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 Januari 2026 dan meninggalkan Indonesia pada 18 Januari 2026.
Sementara itu, rekaman video yang diduga dibuat di salah satu penginapan di Karangasem tersebut diperkirakan diambil dalam rentang waktu 6 hingga 18 Januari 2026. Namun, konten tersebut baru diunggah ke platform dewasa sekitar Agustus 2026, ketika kedua WNA itu telah berada di luar negeri.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah antisipatif untuk memastikan pengawasan terhadap kedua WNA tersebut apabila mereka berupaya kembali ke Indonesia.
Menurutnya, data kedua WNA tersebut telah dimasukkan ke dalam aplikasi Subject of Interest (SOI) berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Terhadap dua orang yang terlibat dalam video tersebut, saat ini telah kami masukkan ke dalam aplikasi Subject of Interest hasil koordinasi sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dengan dimasukkannya data ini, informasi perlintasan mereka secara otomatis terhubung dan tersebar di seluruh bandara serta pelabuhan internasional di Indonesia,” tegas Ramdhani.
Ia menjelaskan, sistem tersebut memungkinkan petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) mendeteksi apabila kedua WNA tersebut mencoba masuk kembali ke Indonesia.
Apabila terdeteksi, petugas akan melakukan pemeriksaan sementara sebelum menyerahkan mereka kepada Kantor Imigrasi Buleleng untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila mereka mencoba masuk kembali ke Indonesia, sistem akan langsung mendeteksi dan petugas di TPI akan melakukan pemeriksaan sementara. Selanjutnya, mereka akan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Buleleng untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Ramdhani menegaskan, pengawasan terhadap orang asing di Bali akan terus ditingkatkan, baik melalui pemantauan siber maupun pengawasan langsung di lapangan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta citra pariwisata Bali.
Ia juga menekankan bahwa penegakan aturan keimigrasian merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjalankan amanat pelayanan kepada masyarakat.
“Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen nyata kami dalam menjalankan amanat Direktur Jenderal Imigrasi, yaitu ‘Imigrasi untuk Rakyat’. Kami tidak akan mentoleransi keberadaan orang asing yang melanggar norma hukum dan merusak citra kebudayaan Bali. Imigrasi hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pariwisata Indonesia agar tetap aman dan terlindungi,” tutup Ramdhani.
Melalui langkah tersebut, Imigrasi Bali menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing serta menjaga agar aktivitas orang asing di Indonesia tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (red/rah)










