Dipanggil Kejati Bali, Pejabat Unud Berikan Keterangan sesuai Tupoksi dan Aturan Hukum Berlaku

Ket foto: Tampak depan Gedung Rektorat Universitas Udayana di Kampus Bukit Jimbaran, Badung. (ppid/unud)

Jimbaran | barometerbali – Sehubungan dengan mencuatnya pemberitaan pemanggilan sejumlah pejabat di lingkungan Universitas Udayana (Unud) oleh Kejaksaan Negeri Bali, Juru Bicara (Jubir) Rektor Universitas Udayana Senja Pratiwi, M.Hum., Ph.D menyampaikan tanggapannya melalui siaran pers yang dikirimkan ke media ini, Jumat, (7/10/2022)

Jubir Senja membenarkan adanya Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Nomor: PRINT-998/N.1/Fd.1/09/2022 tanggal 23 September 2022 terkait penyelidikan kasus adanya dugaan penyalahgunaan Dana Sumbangan Institusi (SPI) Mahasiswa baru seleksi jalur mandiri dan dana penelitian Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023.

Berita Terkait:  Karangasem Berduka: Mantan Wakil Bupati Drs. I Gusti Putu Widjera Berpulang

“Maka sebagai bentuk penghormatan terhadap kewenangan dari Kejaksaan Tinggi Bali, bersama ini dapat kami informasikan, bahwa Universitas Udayana telah memenuhi panggilan tersebut serta telah memberikan keterangan sesuai dengan materi pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik,” ungkapnya.

Juru Bicara Unud Senja Pratiwi M.Hum., Ph.D (ist)

Disebutkan pula guna membuat terang jalannya proses penyelidikan, Universitas Udayana pun hadir membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan materi penyelidikan.

Berita Terkait:  IPBI Bali Gelar HOTSHOT International Hybrid Webinar 2026 Bahas Transformasi Digital Pariwisata Berkelanjutan

“Pejabat terkait yang dipanggil dan telah hadir memenuhi panggilan tersebut adalah Kepala Biro Keuangan, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), Kepala Biro Akademik Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, Koordinator Akademik dan Statistik, Sub-Koordinator Umum dan Keuangan pada Fakultas Kedokteran,” rinci Senja.

Lebih lanjut dikatakan semua pejabat tersebut telah memberikan keterangan yang pada pokoknya memberikan penjelasan bahwa tugas-tugas yang telah dijalankan adalah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Berita Terkait:  Museum Majapahit Tanah Lot Hadirkan 20 Zona Atraktif dengan Teknologi AR dan Koleksi Arca Asli

“Sudah sesuai pula dengan sistem dan tupoksinya masing masing, sehingga antara aturan dan mekanisme pelaksanaan adalah sejalan dengan aturan hukum dimaksud,” tandas Senja.(BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI