Perkara Pencurian Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif

Polsek Nusa Penida telah melakukan upaya penyelesaian perkara pencurian melalui Keadilan Restoratif, Sabtu (28/1/2023) Foto: polsek/nusa penida/aw

Nusa Penida | barometerbali – Keadilan restoratif (Restorative Justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku ataupun korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan

Upaya yang digalakkan oleh Kapolri itu, telah dilakukan oleh Polsek Nusa Penida khususnya dari Unit Reskrim di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP I Gede Wiyastra Dwi Putra, yang telah melakukan upaya penyelesaian perkara pencurian, Sabtu (28/1/2023)

Berita Terkait:  Terindikasi Skema Nominee, Proyek Condotel Cemagi Bakal Dipanggil  Pansus TRAP DPRD Bali

Berawal pada hari Kamis 12 Januari 2023 sekira pukul 07.00 Wita korban Ni Kadek Ayu Diah Novita Sari, serta pelapor bernama Ni Putu Ayuk Arianingsih dan pergi ke Pasar Mentigi untuk berbelanja persiapan hari raya. Setelah selesai berbelanja selanjutnya pelapor dan korban membeli bakso di Pasar Mentigi.

“Setelah selesai makan korban hendak membeli buku tulis namun setelah beberapa saat korban baru ingat bawa handphone (hp) tertinggal di tempat makan bakso tersebut dan setelah dicari kembali ternyata HP tersebut sudah tidak ada di tempat,” ungkap Kanit Reskrim Wiyastra.

Berita Terkait:  Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti 205 Perkara, Narkotika Masih Dominan

Atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP-B/01/I/2023/SPKT/POLSEK NUSA PENIDA /POLRES KLUNGKUNG/POLDA BALI, tanggal 12 Januari 2023 dari pelapor selanjutnya Team Unit Sat Reskrim Polsek Nusa Penida, Polres Klungkung melakukan penyelidikan. Selanjutnya team mendapatkan informasi bahwa yang terduga pelaku pencurian tadinya sempat lewat di lokasi kejadian (TKP).

Dari hasil penyelidikan sekira pukul 13.00 Wita, team berhasil mengamankan pelaku WK di rumahnya.

Berita Terkait:  Usai Jalani Hukuman 18 Tahun, WN AS Tommy Schaefer Dideportasi dari Bali

Dari hasil interogasi bahwa WK mengakui telah mengambil handphone yang tergeletak di atas meja makan warung bakso di jalan Raya Sampalan Desa Batununggul Kec. Nusa Penida, Kab. Klungkung.

“Di mana perkara tersebut telah diselesaikan dengan kedua belah pihak telah membuat surat pernyataan damai. Tersangka telah meminta maaf kepada korban serta mengembalikan barang milik korban, dan korbanpun sudah memaafkan,” tutup AKP Wiyastra. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI